Gubernur Minta Nama Bandara Segera Diganti Menjadi ZAM

ZAM
ZAM International Airport Lombok

MATARAM – Perubahan nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Zainuddin Abdul Madjid (ZAM) segera akan dilakukan Setelah sekian lama tertunda. Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah telah mengambil sikap tegas untuk segera mengganti nama bandara kebangkitan masyarakat NTB itu dari LIA menjadi ZAM.

Perubahan nama bandara dari BIL menjadi ZAM telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1421 tahun 2018. Namun keputusan tersebut belum dilaksanakan karena adanya penolakan dari sebagian masyarakat Lombok Tengah. Untuk melaksanakan keputusan tersebut, gubernur telah bersurat juga kepada DPRD Provinsi NTB. Surat dengan nomor 550/375/Dishub/2019 tertanggal 5 November itu, meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan.

“Meminta agar menteri Perhubungan memerintahkan pihak maskapai agar melakukan announcement dengan menyebut nama bandara Zainuddin Abdul Madjid,” ucap gubernur dalam surat tersebut.

Selanjutnya, Menteri Perhubungan juga diharapkan memberi perintah kepada PT Angkasa Pura I untuk memasang papan nama bandar udara Zainuddin Abdul Madjid di lingkungan bandara. Dengan begitu, nama pahlawan nasional asal NTB akan semakin dikenal.

Baca Juga :  Tari Kembang Sembah Hibur Pemilir di Bandara Lombok

Gubernur sendiri tidak membantah atas surat yang telah beredar tersebut. Meskipun disadari, perubahan nama bandara bisa menimbulkan polemik seperti sebelum-sebelumnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Lalu Bayu Windia yang dimintai keterangannya, lebih memilih untuk bungkam. Sikap bungkam Bayu, sangat konsisten apabila berbicara tentang perubahan nama bandara.

Anggota DPRD Provinsi NTB, TGH Najamudin Musthofa mendukung penuh atas perubahan nama bandara tersebut. “Kalau saya pasti dukung. Karena beliau pahlawan nasional dan hampir semua bandar udara di Indonesia pakai nama pahlawan setempat,” ucapnya.

Dalam SK Menhub, disebutkan bahwa paling lambat waktu enam bulan sejak ditetapkan keputusan menteri. Seluruh akibat hukum administratif karena penetapan nama bandara harus telah selesai dilakukan secara menyeluruh. Apabila SK keluar per 5 September 2018, artinya tanggal 5 Maret lalu merupakan batas akhir. 

Persoalannya, Pemprov NTB tidak ingin terjadi gejolak di tengah masyarakat. Mengingat, sebagian masyarakat Lombok Tengah menolak. Meskipun sebagian besar masyarakat NTB memberikan dukungan atas perubahan nama bandara tersebut. 

Baca Juga :  Tari Kembang Sembah Hibur Pemilir di Bandara Lombok

Legal Section Head PT Angkasa Pura I BIL, I Nyoman Siang yang dikonfirmasi mengaku belum bisa menanggapi dengan surat itu. Mengingat surat itu baru mereka terima dan akan menunggu keputusan dari pusat. “Terkait dengan adanya surat dari Bapak Gubernur, mohon dukungn dan kerjasamanya. Kami harus sampaikan dulu surat dimaksud ke kantor pusat jakarta. Surat baru perhari ini kita terima,” kata Nyoman.

Nyoman menambahkan, kondisi bandara masih aman meski adanya surat tersebut. Ia berharap agar kedepan kondisi tetap aman. Mengingat surat dari gubernur itu baru sampai di kantor Angkasa Pura pada pukul 15.00 Wita. “Untuk sementara belum ada arahan dan masih aman. Kita juga menunggu arahan dari kantor pusat,” jelasnya.

General Manajer PT Angkasa Pura I, Nugroho Jati sendiri yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan. (zwr/met)

Komentar Anda