Gubernur Minta Menteri Susi Tidak Persulit Nelayan

Gubernur Minta Menteri Susi Tidak Persulit Nelayan

MATARAM – Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi menegaskan,  kebijakan pemerintah pusat seharusnya mempertimbangkan akibat yang akan ditimbulkannya.

Misalnya terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan penangkapan dan pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan. “Kebijakan itu harus perhitungkan  mudharatnya. Apalagi dengan situasi masyarakat sekarang, kegelisahan banyak dimana-mana,” ujar gubernur saat ditanya Radar Lombok, Senin kemarin (23/1).

Terkait dengan Permen  Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 Tahun 2016, gubernur mengaku telah menyampaikan keinginan masyarakat NTB. Jangan sampai kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti membawa mudharat bagi  masyarakat NTB khususnya terhadap nelayan lobster.Menteri Susi, haruslah mengeluarkan kebijakan yang mampu membawa kemudahan bagi masyarakat. Bukan malah sebaliknya, karena salah satu tugas pemerintah yaitu memfasilitasi rakyat mencari rezeki yang halal. “Kebijakan yang dikeluarkan harus dihitung potensi kemudharatannya ke masyarakat. Kita harus fasilitasi supaya masyarakat nyaman mencari rezeki yang halal,” kata gubernur.

Gubernur sendiri mengaku belum melihat secara detail Permen  Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 Tahun 2016, yang merupakan hasil revisi dari Permen Nomor 1 Tahun 2015. “Nanti kita baca baik-baik Permen. Biar nanti kita coba cek lah apa yang bisa kita lakukan,” ucapnya.

Baca Juga :  Dukungan TGB Ditentukan Setelah Musda

Orang nomor satu di NTB ini tidak ingin langsung menyatakan dukungan atas ajakan DPRD NTB melawan Permen  Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 Tahun 2016. Semua harus dipelajari terlebih dahulu,  barulah kemudian merumuskan langkah yang paling tepat, untuk meringankan beban ribuan nelayan lobster NTB yang semakin tercekik akibat kebijakan pemerintah pusat.

[postingan number=3 tag=”nelayan”]

Terpisah, Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD NTB, Made Slamet mengatakan, Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 Tahun 2016 haruslah diiringi dengan solusi. Jangan sampai seperti Permen sebelumnya, kompensasi yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. “Saya malah ingin mengingatkan para wakil rakyat kita di Senayan, terutama yang Dapil NTB. Kok sampai sekarang suara mereka tidak terdengar,” ujar Made.

Baca Juga :  Pengamat Sebut TGB, 1 dari 5 Tokoh Layak Dampingi Jokowi

Terdapat 10 anggota DPR-RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB. Mereka terpilih dari partai yang berbeda, yaitu Muhammad Lutfi dari Golkar, Syamsul Luthfi dari Demokrat, Willgo Zainar dari Gerindra, Fahri Hamzah dari PKS, Lalu Gde Syamsul Mujahidin dari Hanura, Muhammad Syafrudin dari PAN, Rachmat Hidayat dari PDIP, Helmy Faishal Zaini dari PKB,  Hj Ermalena Mhs dari PPP dan H Kurtubi dari partai Nasdem.

Menurut Made, saat inilah para wakil rakyat tersebut membuktikan keberpihakannya kepada rakyat kecil di NTB. Mengingat, Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 Tahun 2016 sudah nyata merugikan nelayan lobster di NTB dan menghancurkan sumber pendapatan. “Bantu daerah suarakan, atau kan bisa lewat dewan lain yang satu partai. Atau temui langsung Menteri Susi, atau apa lah yang dilakukan. Atau coba datang kesini temui nelayan lobster dulu, banyak kok yang bisa dilakukan anggota DPR-RI. Tinggal sekarang mau tidak,” ucapnya. (zwr)

Komentar Anda