Gubernur Keluarkan Rekomendasi Dukungan untuk GTKHNK NTB

REKOMENDASI : Ketua GTKHNK 35+ NTB, Maksud bersama pengurus saat didampingi PGRI NTB untuk menggelar hearing bersama Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah, beberapa waktu lalu. (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35) untuk selanjutnya diajukan kepada pemerintah pusat.

Surat rekomendasi dari Gubernur NTB kepada GTKHNK 35 ini sebagai modal awal perjuangan mereka ke pemerintah pusat, agar nantinya bisa menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo, agar guru yang sudah memiliki usia diatas 35 tahun diprioritaskan menjadi guru P3K.

“Kita telah mempelajari apa yang menjadi tuntutan bapak/ibu guru yang tergabung dalam GTKHNK 35 untuk mendapatkan rekomendasi dukungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB H Aidy Furqan kepada Radar Lombok, kemarin.

Surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Dikbud NTB untuk rekomendasi dukungan perjuangan GTKHNK NTB tersebut dengan Nomor 849/441.PK/Dikbud yang ditandatangani langsung oleh Gubernur NTB H Zulkieflimansyah tertanggal 11 Februari 2021.

“Alhamdulillah, bapak Gubernur telah menandatangai rekomendasi yang diminta oleh teman-teman guru tergabung GTKHNK 35 dan ditujukan langsung kepada bapak Presiden RI Joko Widodo di Jakarta,” terangnya.

Berdasarkan surat guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori (GTKHNK 35) Nomor: 16/239/GTKHNK35/NTB/11/2021, tanggal 3 Februari 2021 tentang laporan hasil Rakornas GTKHNK 35 tahun 2020 di ICC Kemayoran Jakarta Pusat dapat disampaikan rekomendasi, diantaranya, GTKHNK 35 ke atas dapat diberikan gaji sesuai UMP melalui APBN. Selanjutnya, GTKHNK 35 keatas dapat diproses menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini poin penting dalam rekomendasi yang ditandangani langsung oleh bapak Gubernur NTB,” jelasnya.

Terpisah, Ketua GTKHNK 35+ NTB Maksud mengaku bersyukur dengan keluarnya surat rekomendasi dari Gubernur NTB H Zulkieflimansyah. Dengan keluarnya rekomendasi tersebut, menjadi angin segar untuk guru yang mengabdi puluhan tahun selama ini.

“Dengan adanya rtekomendasi ini, kami akan segera menggelar rapat koordinasi daerah (Rakorda),” ucapnya.

Disebutkannya, sampai saat ini dari 34 provinsi di Indonesia, sudah ada 11 Provinsi yang mendapatkan rekomendasi dari gubernur, termasuk NTB. Selanjutnya, dari 10 kabupaten/kota di NTB, hanya Kota Mataram dan Lombok Tengah yang belum memberikan rekomendasi dukungan kepada guru honor usia 35 tahun keatas dari bupati dan wali kota. Sementara itu, jumlah guru honor usia 35 tahun ke atas di NTB, mulai dari guru jenjang TK hingga SMA sederajat mencapai 2.575 orang. (adi)

 

Komentar Anda