Gubernur Iqbal Luncurkan Diskon 25 Persen untuk Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur NTB H Lalu Muhamad Iqbal bersama Wagub Hj Indah Dhamayanti Putri saat peluncuran program Diskon Pajak kendaraan bermotor di Teras Udayana, Minggu (29/6).

MATARAM – Gubernur NTB H Lalu Muhamad Iqbal resmi meluncurkan Diskon Pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat selaku wajib pajak yang tertib membayar atau tertib melakukan daftar ulang kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat setiap tahunnya.

Peluncuran pogram Diskon Pajak bagi wajib PKB tertib bayar, baik itu roda dua maupun roda empat digelar di Teras Udayana, Taman Udayana pada kegiatan Car Free Day (CFD), Minggu (29/6). Hadir juga Wakil Gubernur NTB Hj Indah Dhamayanti Putri. Peluncuran Diskon Pajak bagi wajib pajak tertib bayar ditandai dengan pelepasan 15 ekor burung merpati.

Gubernur Iqbal menyampaikan bahwa pada dasarnya setiap keputusan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah adalah alat untuk mengedukasi publik, termasuk kebijakan diskon PKB yang diluncurkan hari ini. Diskon tersebut diberikan khusus untuk pemegang kartu PKH, veteran, penyandang disabilitas, serta para wajib pajak yang selama empat tahun terakhir tidak pernah terlambat membayar pajak kendaraan bermotornya.

“Kalau kita berikan gratis kepada semua orang, maka orang yang tidak patuh pun diperlakukan sama dengan orang yang patuh. Ini yang tidak mengedukasi. Ini yang tidak mendidik. Kalau orang yang tidak patuh diberikan penghargaan yang sama dengan orang yang patuh, ini sifatnya tidak edukatif,” kata Gubernur Iqbal.

Baca Juga :  1 Juli, E-Samsat Autodebet ASN Pemprov NTB Mulai Berlaku

Dikatakan Gubernur Iqbal, bahwa melalui Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi NTB ingin memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat. Tujuan dibuatnya pergub ini adalah untuk menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat yang memang layak mendapatkan bantuan dan dukungan berupa keringanan pajak. Selain itu, pergub ini juga mengakomodasi fungsi edukasi kepada publik bahwa ketaatan akan menghasilkan penghargaan.

“Mereka yang tidak patuh, ya jangan dikasih reward. Kalau orang yang tidak patuh dikasih reward, itu nanti menghasilkan yang namanya moral hazard. Jadi justru moralnya rusak. Dan beberapa penelitian menunjukkan bahwa orang yang memanfaatkan pembebasan pajak itu-itu saja dari tahun ke tahun,” ucap Gubernur Iqbal.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB H Faturahman menjelaskan Pemprov NTB menghadirkan gebyar pemutihan pajak kendaraan dan berbagai diskon menarik untuk wajib pajak yang setia maupun yang masih menunggak.

Diskon 25% Pokok Pajak. Bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang taat membayar pajak selama 4 tahun terakhir (2021–2024), mendapatkan diskon 25% untuk pokok pajak kendaraan selama 1 tahun ke depan. Selanjutnya, Diskon 25% untuk tunggakan di bawah 5 tahun khusus wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2020 hingga 2024, akan mendapatkan diskon 25% dari total tunggakan.

Baca Juga :  Bappenda NTB Gelar Serah Terima Jabatan Kepala Badan

Selanjutnya, Pemutihan untuk tunggakan lebih dari 5 tahun.
Jika wajib pajak memiliki tunggakan pajak lebih dari 5 tahun (sebelum 2019), cukup bayar tunggakan dari tahun 2020 hingga tahun berjalan saja. Tunggakan sebelum 2019 akan dihapus.

Sementara itu, untuk program menarik lainnya adalah, Gratis Pajak untuk masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan veteran. Bagi masyarakat miskin penerima Program PKH dan para veteran pemilik kendaraan roda dua, diberikan bebas pajak kendaraan untuk seluruh tunggakan tahun sebelumnya.

Kemudian, ada juga Diskon 25% + 25% untuk yayasan sosial keagamaan. Kendaraan milik yayasan sosial keagamaan akan mendapat pengurangan pokok pajak sebesar 25%, dan tambahan diskon 25% lagi selama periode ini.

Sementara itu, gratis pajak dan Biaya Balik Nama untuk Kendaraan Pelat Luar Daerah, gratis biaya balik nama dan bebas pajak selama 1 tahun.

“Semua keringanan di atas tidak termasuk iuran SWDKLLJ, PNBP plat nomor kendaraan, dan STNK. Semua program diskon dan pemutihan berlaku mulai 1 Juli sampai 30 September 2025. Khusus untuk mutasi kendaraan luar daerah, berlaku hingga 31 Oktober 2025,” pungkasnya. (luk)