
MATARAM – Adanya surat Pemerintah Provinsi NTB yang ditandatangani oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Aparatur, Hukum, Politik dan Pelayanan Publik Lalu Abdul Wahid untuk memanggil Tim Pansel Pengurus Bank NTB Syariah dan Direktur Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) terkait polemik seleksi calon pengurus Bank NTB Syariah, baik itu calon komisaris maupun direksi.
Surat yang berkop Pemprov NTB tertanggal 13 Juni yang ditandatangani Staf Ahli Gubernur NTB H Lalu Abdul Wahid tersebut memanggil Tim Pansel Bank NTB Syariah dan LPPI untuk hadir pada Rabu 18 Juni di ruang Staf Ahli tersebut, membuat murka Gubernur NTB H Lalu Muhamad Iqbal.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan LAW telah melakukan tindakan yang melampaui batas kewenanangan yang dimilikinya sebagai staf ahli.
Gubernur Iqbal juga secara tegas menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh LAW tersebut tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang diharapkannya. Gubernur Iqbal juga mengingatkan agar seluruh perangkat kerja pemerintah daerah tetap bekerja dalam koridor regulasi dan prinsip tanggung jawab yang profesional.
Gubernur Iqbal juga memerintahkan agar Tim Pansel Pengurus Bank NTB Syariah agar tidak menghadiri undangan dari Staf Ahli LAW yang tidak memiliki kewenangan tersebut. Karena,
Pansel Bank NTB Syariah dibentuk oleh Gubernur sebagai pemegang saham kendali (PSP) dengan mandat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Gubernur Iqbal menegaskan Pemprov tidak perlu meminta klarifikasi Pansel, karena Pansel sudah melaporkan seluruh hasil kerjanya kepada Gubernur dan hasil akhir Pansel adalah rekomendasi untuk diputuskan Gubernur.
“Tidak ada kewenangan Staf Ahli memanggil, apalagi menandatangani surat semacam itu. Kalau dia mau, bisa nanya langsung ke koleganya Karo Ekonomi yang menjadi ketua Pansel,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pansel Bank NTB Syariah Prof Riduan Mas’ud menjelasksan bahwa Gubernur Nusa Tenggara Barat H Lalu Muhamad Iqbal memiliki kedudukan sebagai Penanggung Jawab dalam Tim Panitia Seleksi (Pansel)calon pengurus Bank NTB Syariah.
Oleh karena itu, kata Prof Riduan, semua Tim Pansel secara berkala diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan kerja, baik yang dilakukan oleh tim Pansel maupun oleh mitra pelaksana, yaitu LPPI (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia).
“Alhamdulillah, proses seleksi telah berjalan dengan baik.
Saat ini, nama-nama calon Direksi dan Komisaris Bank NTB Syariah telah secara resmi diusulkan oleh Bapak Gubernur kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengikuti tahapan fit and propert test sesuai ketentuan perbankan yang berlaku,” kata Prof Riduan.
Sementara itu, kata Prof Riduan, proses pemberkasan administrasi calon pengurus tengah berlangsung dan sedang ditangani oleh Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) Bank NTB Syariah, sebagai bagian dari tahapan menuju penetapan resmi kepengurusan yang baru.
“Semoga seluruh proses ini berjalan lancar dan membawa kebaikan bagi penguatan tata kelola dan profesionalisme Bank NTB Syariah ke depan,” pungkasnya. (luk)