Gubernur Imbau Perusahaan Bayar THR

Dr Zulkieflimansyah(dok)

MATARAM–Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah mengimbau perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Bagi perusahaan yang keuangannya sehat kata gubernur,agar bisa membayar THR secara penuh. “Kita mengimbau (Perusahan), tapi tidak perlu pakai pergub (peraturan gubernur). Kalau perusahaan sehat, bayarkan THR dengan penuh,”katanya.

Namun gubernur juga memaklumi kondisi dunia usaha akibat pandemi Covid-19 saat ini. Untuk itu, maka baik perusahan maupun karyawan harus saling mengerti. “Ya harus saling mengerti (kondisi) dan maksud kita kalau mengimbau (Perusahaan) kan boleh-boleh saja,”ujarnya.

Ia sangat menyadari akibat pandemi ini banyak perusahan yang keuangannya kurang sehat. Apalagi kalau perusahaan tidak ada uang sama sekali, tentu susah untuk dipaksa membayar THR secara penuh. “Maka kita juga harus menempatkan diri pada posisi. Kalau memang perusahaan tidak ada uang sama sekali karena bangrut, kan nggak bisa juga dipaksa-paksa. Tapi bukan bangkrut dibuat-buat ya. Maka kita tidak bisa menekan dan mewajibkan kanyak begitu,” tambahnya.

Baca Juga :  Bos PT Sinta Kembali Mangkir

Meski demikian, ia tetap imbau kepada perusahaan agar bisa membayar THR kepada karyawan mereka masing-masing. Selain untuk membantu meringankan baban para karyawan yang juga terdampak pandami, THR ini secara khusus bisa memberikan efek positif untuk mendorong perekonomian masyarakat.

Pihaknya tidak serta merta mengeluarkan pergub untuk mengatur pembayaran THR ini seperti desakan
dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB saat aksi di depan kantor gubernur NTB pada 12 April lalu.
Dalam tuntutannya, SPN menolak apabila ada perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil. Oleh sebab itu, SPN meminta supaya gubernur membuat pergub yang mengatur soal pembayaran THR. “Ya nanti kita lihat dulu, kalau masih bisa diselesaikan tanpa pergub. Ya minimal mereka karyawan, namanya perusahan ya kan mestinya mengerti kondisi perusahan juga,”katanya.

Baca Juga :  Tarawih Boleh, Bukber Dilarang

Jika pihaknya menerbitkan pergub, maka seakan-akan tidak mengerti kondisi saat ini. Ada kesan pemaksaan dari pemerintah yang menyamaratakan kondisi seluruh perusahaan di NTB. “Coba Anda sekarang tiba-tiba ngomong begitu kepada semua perusaha di Gili Terawangan. Jangankan bayar THR, bersihin kolam saja mereka susah nggak ada duitnya. Kemudian dipaksa harus bayar dengan adanya pergub, ya nggak bisa juga begitu,”pungkasnya.

Tapi beda halnya, jika perusahan yang keuangannya sehat, maka bisa diperingati agar membayar THR secara penuh. “Kecuali kalau dia (Perusahan) untung besar tapi belagak pilon, alasan kiri kanan mungkin itu bisa kita peringati,”terangnya. Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang diterbitkan tanggal 12 April 2021, mewajibkan perusahaan membayarkan THR Keagamaan bagi pekerja/buruh secara penuh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. (sal)

Komentar Anda