Gubernur Diminta Patuhi Perda

Gubernur Diminta Patuhi Perda
Dr Lalu Wyra Pria Suhartana (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pakar hukum angkat bicara terkait dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) dalam usulan nama calon komisaris dan direksi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PR BPR) NTB.

Keputusan Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi yang menunjuk 8 nama  calon komisaris dan direksi dinilai tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Pasalnya, meski gubernur diberikan wewenang karena pemegang saham pengendali, namun tidak boleh menutup mata atas syarat-syarat yang telah ditetapkan dan disahkan di dalam perda.

Pakar Hukum Universitas Mataram (Unram), Lalu Wira Pria Suhartana menegaskan, sebuah perda wajib hukumnya ditaati dan dipatuhi. “Keputusan yang bertentangan dengan perda adalah keputusan yang tidak sah dan harus dicabut,” ujar  Ketua Pusat Study Hukum dan Analisis Kebijakan NTB kepada Radar Lombok, kemarin.

Wira  mengatakan, perda  merupakan pedoman dalam pengelolaan daerah. Pelanggaran terhadap perda, akan membuat sebuah kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan batal demi hukum.

Lebih spesifik dijelaskan, dalam Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan Dan Perubahan PD BPR NTB Menjadi PT BPR NTB, telah ditentukan syarat-syarat menjadi komisaris dan direksi. “Jika perda telah menentukan syarat yang sifatnya terikat, maka harus diikuti,” ucapnya.

Kepala daerah, dalam hal ini gubernur   tidak memiliki ruang untuk menggunakan hak diskresi pada kasus PT BPR. Keputusannya menunjuk orang dari luar PT BPR menjadi direksi tidak dapat dibenarkan dengan dalih diskresi.

Selain itu, Wira juga mengingatkan kepada semua pihak bahwa administrasi pemerintahan harus bebas dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Undang-undang juga jelas sudah mengatur pengelolaan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN,” terangnya.

Kekuatan sebuah perda lanjutnya, bukan hanya memberikan aturan namun juga bisa mengatur sanksi apabila dilanggar. Namun dalam Perda PT BPR, masalah sanksi tidak dicantumkan dan sifatnya hanya memberikan aturan saja.

Meskipun begitu, pelanggaran perda bukan masalah sepele. Kebijakan tersebut sudah dipastikan menjadi tidak sah dan batal demi hukum. “Komisaris dan direksi adalah tanggungjawab gubernur sesuai isi perda. Oleh karena itu gubernur harus segera mencabut usulan nama-nama yang melanggar perda,” tandas Wira.

Guru Besar Fakultas Hukum Unram, Prof Zainal Asikin saat dimintai tanggapannya memberikan pendapat yang tidak jauh berbeda. Perda merupakan salah satu perundang-undangan yang harus ditaati dan dipatuhi.

Baca Juga :  Eksekutif Diminta Lengkapi Draf Perda RTRW

Menurut Asikin, Perda tentang PT BPR bisa saja dilanggar atau diabaikan. Para pemegang saham tidak perlu mematuhi perda apabila bertentangan dengan aturan di atasnya. “Kalau perda bertentangan dengan UU Perseroan Terbatas dan anggaran dasar PT BPR, boleh saja diabaikan perda itu,” ucapnya.

Namun hal yang harus dipahami, Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan Dan Perubahan PD BPR NTB Menjadi PT BPR NTB tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Itulah yang membuat perda tersebut juga disahkan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ditegaskan,pemprov atau gubernur tidak boleh terkesan melanggar perda. Apabila tidak ingin merubah nama-nama calon yang  diusulkan, maka pemprov seharusnya melakukan judicial review terlebih dahulu. “Harusnya  pemprov mengajukan judicial review dulu atas perda itu ke Mahkamah Agung, agar pemprov tidak terkesan melanggar perda,” sarannya.

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB menghimbau para pemegang saham  BPR NTB, untuk tidak melanggar  aturan apapun dalam proses perubahan badan hukum menjadi PT BPR NTB.

 “Jangan sampai bertentangan dengan aturan,” ujar Kepala OJK NTB, Yusri.

Dikatakan, OJK sendiri memiliki instrumen dalam memproses semua lembaga keuangan. Sudah ada aturan dan mekanisme yang menjadi dasar dalam melakukan verifikasi. Namun, OJK bukan berarti menutup mata dengan perda yang ada.Adanya syarat-syarat khusus dalam perda, yang tidak tertuang pada aturan OJK merupakan hak dan wewenang daerah. “Terutama aturan yang ada di OJK jangan sampai ada dilanggar dan aturan manapun memang jangan sampai dilanggar biar cepat prosesnya,” kata Yusri.

Menurut Yusri, jangan sampai perubahan badan hukum  BPR NTB menyebabkan ada pihak-pihak yang merasa dikecewakan. Apabila semua aturan dipatuhi, tentunya semua pihak akan bisa menerima. Untuk benar-benar memastikan tidak adanya pelanggaran, pihak OJK sedang melakukan penelitian dan pengkajian secara mendalam terhadap semua dokumen yang diserahkan pemegang saham. “Saya sendiri juga teliti betul-betul, jangan sampai ada dokumen yang bermasalah nantinya,” ucap Yusri.

Saat ini, perubahan badan hukum BPR masih dalam tahap penelitian dan verifikasi yang dilakukan oleh OJK pusat. Namun, OJK Provinsi NTB juga tetap melakukan pemantauan dan membantu sesuai kewenangan. “Soal adanya polemik, itu harus diredam. Tapi kami tidak bisa ikut campur soal itu, yang jelas OJK punya acuan sendiri agar prosesnya berjalan lancar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Usulan Calon Komisaris dan Direksi PT BPR Bermasalah

Untuk mekanisme pengisian jabatan komisiaris dan direksi, memang ditentukan oleh pemegang saham. Setelah nama-nama ditentukan, barulah diusulkan ke OJK untuk diverifikasi dan dilakukan uji kelayakan. Nama-nama yang diusulkan oleh pemegang saham ke  OJK, haruslah memiliki integritas, kompetensi, pengalaman dan rekam jejak yang baik serta sertifikasi dalam industri keuangan. Uji kelayakan yang dilakukan oleh OJK, untuk menentukan siapa yang bisa lolos menjadi komisaris dan direksi.

Yusri mencontohkan, jika ada 4 nama yang diusulkan oleh pemegang saham menjadi direksi, bisa saja yang lolos hanya 2 nama. Apabila itu terjadi, maka pemegang saham harus patuh dan hanya boleh mengangkat orang yang telah dinyatakan lulus oleh OJK. “Kita tunggu saja hasilnya, kami berpedoman pada dokumen-dokumen yang ada,” ujarnya.

Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin saat dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran perda, mengaku masih melakukan pendalaman. Dirinya sedang mengumpulkan berbagai data dan informasi sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Ditegaskan, pihaknya tidak akan pernah membiarkan adanya pelanggaran perda. Wagub juga yakin, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi tentu tidak menginginkan ada cacat hukum dalam proses pembentukan PT BPR NTB. “Saya masih dalami ini, kita kaji secara serius soal BPR ini,” katanya.

Menurut Wagub, apabila memang terbukti ada pelanggaran perda, maka dirinya  memastikan melakukan perubahan atas usulan tersebut. “Sejauh ini kan kita belum  bisa pastikan telah terjadi pelanggaran perda, makanya kita kaji dulu,” ujarnya.

Terdapat beberapa poin penting yang akan didalami Wagub. Misalnya terkait dengan rekam jejak Yoyok Antoni dan Jamratul Rahili. Apabila regulasi memang mengatur mereka tidak layak menjadi komisaris dan direksi, maka tidak ada pilihan lain kecuali menggantinya. “Pokoknya kita tidak mau langgar aturan,” tegas Wagub.

Sementara itu, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi belum dapat dimintai keterangannya. Begitu juga Kepala Biro (Karo) Humas Pemprov NTB Yusron Hadi memilih tidak berkomentar. ”Tidak usahlah saya berkomentar soal PT BPR,” ujar Yusron Hadi.(zwr)

Komentar Anda