MATARAM–Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, Johan Rosihan meminta Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi harus tegas menyikapi penjualan saham 6 persen milik pemerintah daerah di PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) melalui perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing (DMB) yang hingga saat ini pembayarannya belum masuk ke kas daerah.
Padahal saham telah dijual tahun lalu namun dana hasil penjualannya belum dinikmati Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Sumbawa. “Gubernur jangan berpangku tangan saja, Dirut DMB Andi Hadianto juga harus diganti kalau dianggap tidak mampu,” ujar Johan yang juga ketua Fraksi PKS, Minggu kemarin (285).
Menurut Johan, gubernur harus segera mengambil alih peran Andi Hadianto. Mengingat, penjualan saham sudah lama dilakukan. “Otoritas gubernur itu ada untuk ambil alih wewenang Andi Hadianto. Kalau memang tidak juga dibayar, gubernur bisa gunakan pengacara negara,” saran Johan.
Hal yang patut disesalkan juga, hingga saat ini PT DMB tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Padahal banyak hal yang harus dituntaskan melalui RUPS. Apalagi PT DMB merupakan perusahaan daerah yang mengelola banyak uang selama ini.
PT DMB akan mendapatkan uang sekitar Rp 700 miliar sampai dengan Rp 1 triliun dari hasil penjualan 6 persen saham milik pemda di PTNNT tersebut. Belum lagi ditambah dengan dividen yang akan diterima PT DMB sebesar 18 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp 234 miliar atas kepemilikan saham itu selama ini. “Pemegang saham harus tanggungajwab, jangan kesannya pada diam- diam seperti ini,” kata Johan.
Johan juga meminta kepada PT DMB untuk menyampaikan secara terbuka tentang penjualan saham tersebut. Pasalnya, hingga saat ini nominal harga penjualan saham tidak pernah disampaikan ke publik. “Kita bisa saja panggil Dirut DMB itu, tapi tolong terbuka ke publik. Soal penjualan saham juga harus transparan, ini kok sudah kita masukkan ke APBD malah tidak ada disetor oleh DMB ini,” kesalnya.
Terpisah, Wakil Ketua Fraksi PDI-P DPRD Provinsi NTB, Made Slamet juga meminta agar Dirut PT DMB Andy Hadianto diganti. Pasalnya, masa jabatan Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bentukan Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Sumbawa itu telah lama habis.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang PT DMB, masa jabatan seorang dirut hanya selama 5 tahun saja. Sementara Andy Hadianto telah menjabat sejak PT DMB diresmikan berdiri tahun 2010 silam. “Kan tidak pernah kita dengar ada RUPS dan dia terpilih kembali,tidak ada tuh. Mending kinerjanya juga bagus,” ujar Made.
Menurut Made, PT DMB dibawah komando Andy Hadianto tidak memberikan prestasi yang memuaskan. Malah sebaliknya, banyak pihak yang kecewa dengan kepemimpinan pria yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi NTB itu.
Dikatakan, masih banyak putra daerah yang lebih profesional dan diyakini lebih mampu memimpin PT DMB dibandingkan Andy Hadianto. Mengingat, selama menjabat dirut, Andy telah menunjukkan kinerja buruk yang setiap tahun mendapat kritikan. “Penjualan saham tidak jelas, dividen tidak jelas. Memang DMB itu perusahaan nenek moyangnya,” ujar Made.
Kedepan, PT DMB akan menjadi sub kontraktor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Apalagi nilai proyek yang bisa didapatkan setiap tahun sekitar Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun jika merujuk isi perjanjian jual beli saham. “Kerja mengecewakan, masa mau tetap dipercayakan urus DMB. Masih banyak orang lain yang hebat, bukan seperti sekarang,” ucap Made.
Salah satu bukti lain perlunya Andy Hadianto diganti dilihat dari manajemen yang diterapkan dalam PT DMB. Tidak perlu orang pintar untuk memberikan analisis, pasalnya papan nama perusahaan saja tidak ada di kantornya. “Silahkan nilai sendiri, ini BUMD yang kelola dana ratusan miliar tapi alamatnya saja tidak jelas. Mau dibawa kemana BUMD kita?. Mending ini perusahaan pribadinya Andy, saya tidak akan peduli,” kesalnya.
Sementara itu, Dirut PT DMB, Andi Hadianto masih sampai saat ini enggan memberikan keterangan. (zwr)