Gubernur Didesak Cabut Izin PT SKE

DEMO : Masa aksi gedor kantor Gubernur NTB pada Kamis (25/11). (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Puluhan warga Sembalun melakukan aksi demostrasi di depan kantor Gubernur NTB, pada Kamis (25/11).

Namun sebelum menggedor kantor gubernur, masa aksi menyampaikan aspirasi ke kantor Kejasaan Tinggi (Kejati) NTB, kemudian berlanjut ke kantor Kanwil Agraria dan Tata Ruang (TR)/BPN Provinsi NTB. Mereka menolak keberadaan PT.  Sembalun Kusuma Emas (SKE) yang dianggap telah mengambil alih ratusan hektare tanah yang digarap petani setempat selama puluhan tahun, dengan dalih mengantongi izin hak guna usaha (HGU). “Kami hadir ke Mataram tidak lain untuk mendesak gubernur NTB ikut intervensi dalam penyelesaian masalah lahan di Sembalun,” ucapnya salah satu warga saat menyampai orasinya.

Sementara beberapa perwakilan masa aksi melakukan dialog dengan pejabat Pemprov NTB di Gedung Sangkareang yang berada di komplek kantor gubernur. Dalam kesempatan ini diterima oleh beberapa pejabat diantaranya, Kepala DPMPD Dukcapil Provinsi NTB, H. Ashari, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Muhammad Riadi, dan Kasatpol PP Provinsi NTB, Tri Budiprayitno.

Dalam pertemuan dialog, Kasatpol PP NTB, Tri Budiprayitno menyampaikan, permakluman atas ketidak hadiran Gubernur NTB, karena masih berada di Pulau Sumbawa dalam kunjungan kerja. Sehingga diperintahkan bebepa dinas yang mewakili. Sementara massa aksi lainnya terus menyampaikan tuntutan supaya persoalan lahan petani yang selama ini telah digarap supaya dapat diselesaikan dengan meminta kepada gubernur NTB menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim penyelesaian lahan tanah adat bermasalah di masyarakat Sembalun dengan melibatkan masyarakat adat yang berhak ditanah Sembalun. “Kita minta agar dicabut izin sertifikat HGU, karena apa yang jadi proses sertifikat HGU sudah cacat demi hukum. Karena tidak mungkin ketika mekanisme aturan hukum Perdata, ada sertifikat diatas sertifikat,” ungkap Korlap Masa Aksi, Sayadi seusai dialog.

Baca Juga :  Festival Bau Nyale 2023 Diharapkan Dongkrak Ekonomi Masyarakat

Sebab sertifikat masyarakat yang telah menggarap lahan tersebut, katanya sudah hampir 20 tahun terbitnya. Sedangkan sertifikat HGU yang diberikan kepada PT. SKE pada 2021. “Artinya disini ada persoalan hukum yang tidak sesuai dengan mekanisme-mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kami berharapan kepada Pak Gubernur agar mengevaluasi sebagai pimpinan di NTB,” sambungnya.

Ia juga sampaikan, sebelum datang ke kantor gubernur pihaknya juga telah berdiskusi bersama pejabat di Kejaksaan Tinggi dan BPN dengan menunjukkan fakta data-data yang dimiliki mereka punya komitmen untuk menyelesaikan konflik penguasaan lahan antara perusahaan ini dengan petani penggarap. “Dan mudah-mudahan harapan dan janji-janji para apatatur pemerintah ini tidak hanya tinggal janji,” harapnya.

Dalam aksi yang dilakukan bersama aliansi masyarakat Sembalun menggugat yang terdiri dari Aliasi Masyarakat Adat Nusantara, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Perempuan Aman, Pemuda Aman dan Front Mahasiswa Nasional. Tidak hanya melakukan aksi di Mataram tetapi sudah berapa kali melakukan aksi yang sama di Lombok Timur, tetapi persoalan koflik lahan belum ada kejelasan mengenai pernyelesaiannya. “Makanya kita hadir kesini untuk mendapatkan kejelasan mengenai lahan yang sudah puluhan tahun digarap para petani di Sembalun,” tegasnya.

Sementara, Kordum AGRA, Suadi menyebutkan luas lahan HGU yang dikeluarkan izin pada 2021 ini sebanyak 150 hektar yang dipertahankan oleh masyarakat. Kemudian luas lahan 120 hektar masuk ke pemerintah untuk di distribusikan kepada masyarakat. “Tapi tanah itu buka tanah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tapi tanah itu tanah ulayat, jadi ada salah paham soal tahan tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Proyek Irigasi Tetes Jagung Disoal

Oleh sebab itu, sambung Suadi pihaknya melakukan perlawanan atas perampasan lahan tersebut, dikarenakan adanya indikasi-indaksi yang tidak boleh dilakukan PT. SKE. “Jika ada konflik diatas tanah itu, seperti yang dijelaskan di BPN bahwa tidak boleh ada tanah HGU dan jikalau ada milik masyarakat yang bersertifikat meski ada satu maka tidak boleh terjadi HGU. Jadi itulah tuntutan kami supaya segara dilakukan evelausi dan semua pemangku kebijakan ini mudahan berdiri digaris masyarakat dan membela masyarakat, itu harapan kami,” ucapnya.

Ia juga menegaskan kepada para pemangku kebijakan ditingkat Provinsi NTB, ketika menembuka indikasi persoalan lahan yang cacat demi hukum atas dikeluarkan HGU kepada PT. SKE, agar seraga dicabut izinnya. Terlebih masyarakat yang menempati lahan tersebut hinggan 872 KK. “Jadi ada 872 KK yang menempati lahan tersebut. Itupun belum habis kita data semuanya saking luas tempat tinggalnya yang tersebar di empat wilayah desa,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala DPMPD Dukcapil Provinsi NTB, H. Ashari yang mewakili Gubernur NTB akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan warga Sembalun. “Kami nanti akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntukan warga Sembalun dalam persoalan lahan,” ucapnya di depan warga.

Setelah selesai dialog dengan pejabat Pemprov masa aksi yang mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian membubarkan diri dengan tertib. (sal)

Komentar Anda