Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Dilantik 6 Februari 2025

IQBAL-DINDA: Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih, Lalu Muhamad Iqbal — Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda), akan dilantik resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, pada 6 Februari 2025. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), menyetujui pelantikan serentak kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang tidak memiliki sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelantikan para kepala daerah terpilih tersebut, akan dilaksanakan lebih awal pada 6 Februari 2025 mendatang. Dimana keputusan ini diumumkan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang berlangsung, Rabu kemarin (22/1).

Terkait itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTB, Lalu Hamdi mengatakan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilakukan serentak di Ibu Kota Negara (IKN) oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Namun ada pengecualian berlaku untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan DI Aceh yang memiliki aturan khusus sesuai peraturan perundang-undangan. “Saya dapat info bahwa hasil atau kesimpulan RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPR, dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu bahwa pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota dilaksanakan tanggal 6 Februari 2025,” ungkap Lalu Hamdi, kepada Radar Lombok, Rabu (22/1).

Disampaikan Lalu Hamdi, pelantikan ini berlaku untuk mereka yang sudah ditetapkan oleh KPUD dan tidak memiliki sengketa di MK, serta telah diusulkan DPRD kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri. Dalam aturan itu, Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Walikota bakal dilantik oleh Presiden.
Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK, akan dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelantikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  FPTI Andalkan Dua Nomor di PON

Dalam rapat tersebut, DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 terkait tata cara pelantikan kepala daerah. Revisi ini dinilai perlu untuk menyesuaikan jadwal dan prosedur pelantikan dengan kondisi terkini.

Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas pemerintahan, dan memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan optimal. Dengan pelantikan yang dimajukan, kepala daerah baru diharapkan dapat segera bekerja melanjutkan program pembangunan sesuai visi dan misi mereka.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa akan tetap mengikuti prosedur hukum hingga selesai. Pemerintah berharap proses ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel untuk menghindari konflik berkepanjangan di daerah.

“Kalau masih sengketa tunggu keputusan MK. Keputusan MK itu nanti pengumumannya pada tanggal 13 Maret 2025. Baru kita akan proses untuk dilakukan pengusulan pengangkatan Walikota,” ujarnya.

Mekanisme pelantikan Walikota Bima yang masih sengketa ini hampir sama prosesnnya dengan kepala daerah lainnya. Nantinya akan diproses lebih lanjut di KPU RI kemudian KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi untuk ditetapkan menjadi Walikota dan Wakil Walikota kepada DPRD Kota Bima. Selanjutnya DPRD akan mengusulkan usulan pengangakatan kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 80 tahun 2024, pelantikan kepala daerah ini akan dihadiri oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. “Jadi tetap sama prosesnya (Pelantikan, red) antara yang ada sengketa dengan tidak ada sengketa. Cuma sekarang yang akan dilantik itu adalah yang tidak ada sengketa,” terang Hamdi.

Baca Juga :  Mohan Merasa Bersyukur Dipanggil Kejati

Senada, Ketua Bawaslu NTB, Itratip menyatakan bahwa dengan adanya kesepakatan dan keputusan tersebut, maka pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB akan dimajukan sehari dari jadwal 7 Februari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
“Artinya, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB akan dimajukan sehari dari tanggal 7 Februari jadi 6 Februari,” kata Itratip.

Diakui Itratip, bahwa sepenuhnya untuk pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 itu jadi domain dari pemerintah pusat. Pihaknya di daerah hanya menerima apapun yang menjadi keputusan dari pemerintah pusat. “Ini memang urusan pemerintah pusat,” terangnya.

Hal sama juga disampaikan Komisioner KPU NTB Divisi Hukum, Mastur, bahwa tugas dan tanggung jawab KPU NTB dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Gubernur NTB sudah berakhir, dengan sudah diserahkan keputusan KPU NTB terkait rapat pleno penetapan beberapa waktu lalu.

Kemudian, pihak DPRD NTB menggelar rapat paripurna terkait usulan penetapan, yang kemudian diteruskan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri untuk proses pelantikan.
Seperti diketahui, rapat paripurna terkait usulan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, sudah digelar DPRD NTB pada pekan lalu. “Untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, itu sepenuhnya urusan pemerintah pusat,” ucapnya.

Pihaknya menyambut baik jika pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dimajukan sehari menjadi 6 Februari. Dengan dimajukannya pelantikan itu, tentu diharapkan kepala daerah terpilih bisa lebih cepat bekerja merealisasikan janji politik, dan melaksanakan tugas serta tanggung jawab pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. “Saya kira bagus lagi, pelantikan kepala daerah dimajukan,” lugasnya. (rat/yan)