
MATARAM–Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,7 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas roda empat bagi dua pimpinan daerah, yakni Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri.
Informasi ini tercantum dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025 milik Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi NTB.
Kendaraan yang dimaksud diklasifikasikan sebagai Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan, masing-masing sebanyak 1 unit untuk Gubernur dan Wakil Gubernur. Metode pengadaan yang digunakan adalah E-Purchasing melalui katalog elektronik (e-katalog) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Meski belum diumumkan merek dan tipe kendaraan yang akan dibeli, anggaran yang disiapkan mengindikasikan bahwa unit kendaraan yang dipilih berada dalam kelas menengah-atas, baik dari segi harga maupun spesifikasi.
Jika Gubernur dan Wakil Gubernur setara eselon I.b, maka Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, jenis kendaraan yang bisa dibeli yakni sedan konvensional/sedan listrik atau SUV konvensional/SUV listrik kualifikasi B. Untuk sedan konvensional 2.500 cc, 4 silinder dan SUV 3.000 cc, 6 silinder. Sementara sedan listrik 215 kW dan SUV Listrik 200 kW.
Namun jika Wakil Gubernur setara eselon I.b, maka jenis kendaraan yang bisa dibeli yakni sedan/sedan listrik atau SUV/SUV listrik kualifikasi C. Untuk sedan konvensional 2.000 cc, 4 silinder dan SUV 2.500 cc, 4 silinder. Sementara sedan listrik 135 kW dan SUV Listrik 160 kW. (RL)