Gubernur Akui Surat Permohonan Usulan Ganti Sekda NTB

Zulkieflimansyah(dok)

MATARAM — Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah kembali menegaskan bahwa proses pengusulan pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) sebetulnya hal yang lumrah terjadi, dan tidak hanya terjadi di Provinsi NTB. “Ini sebetulnya hal yang biasa saja menurut saya. Cuma ada yang memainkan. Ya namanya tahun politik. Mestinya tidak usah dibuat gaduh,” ujarnya saat ditemui di Kantor Brida NTB, Selasa (8/2).

Karena sebetulnya, adanya proses pergantian Sekda merupakan salah satu upaya untuk mendorong para pejabat dilingkup Pemprov NTB dapat melanjutkan karir ke tingkat nasional. Sehingga tidak hanya berkarir di NTB sampai masa pensiun. “Karena kita ingin seperti yang saya sampaikan di sosial media. Misalnya Pak Gita setelah saya tanya masih ada usia pensiun cukup lama. (Maka) potensi untuk bisa berkarir di Jakarta cukup besar,” tuturnya.

Potensi itu dipandang bisa menggerakkan para pejabat yang ada dilingkup Pemprov NTB, agar bisa ikut berkarir di level nasional. Apalagi eslon II dan eselon III di Pemprov yang muda-muda cukup banyak, sehingga dapat digerakkan untuk berkarir ditahapan selanjutnya.

“Ya jadi lokomotif-lah supaya orang-orang tidak hanya berkarir di Provinsi NTB. Apalagi yang muda-muda eselon II kan banyak. Dan setelah kita lihat eslon I di Jakarta nggak lebih baik dari kita. Jadi mulai cara fikirnya dirubah, bukan hanya eselon II dan eselon III untuk mengalir terus dalam berkarir,” katanya.

Terkait terkuaknya adanya surat permohonan pengusulan pergantian Sekda. Gubernur tidak membantah soal adanya surat permohonan usulan pergantian Sekda yang ditandatanganinya. Bahkan hal ini telah dikirim ke pemerintah pusat untuk diproses. “Ya, sebenarnya ini kita lagi mendiskusikan. Cuma saya minta tolong Pak Rahmat (Anggota DPR RI) sebenarnya waktu itu, malah dia yang bicara,” ujarnya.

Baca Juga :  Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Dompu Ditahan

Gubernur juga menanggapi soal adanya reaksi dari sejumlah tokoh masyarakat NTB (Lombok) atas adanya surat permohonan usulan pergantian Sekda Gita Ariadi yang dianggap tidak tepat dilakukan Pemprov. Lebih-lebih membuat kegaduhan diruang publik yang sebetulnya dapat diselesaikan secara internal.

“Ya menurut kami itu hal yang biasa. Mungkin ada yang kasih informasi kurang lengkap. Ya maksud saya kita lihat saja nanti. Misalnya Sekda diganti, terus penggantinya siapa, kan begitu,” ulasnya.

Terpisah Wakil Ketua DPRD NTB, H. Mori Hanafi mengatakan pergantian birokrasi ditubuh pemerintahan suatu hal yang biasa saja terjadi. Cuma kalau untuk pergantian Sekda Provinsi ada aturannya. Apalagi untuk SK pengangkatannya langsung dari Presiden, bukan dari Gubernur.

“Dan syarat pergantian Sekda minimal telah menjabat dua tahun. Nah untuk Sekda NTB mengenai syarat ini sudah terlampaui, karena beliau (Gita Ariadi) kalau tidak salah sudah lebih dua tahun sejak dilantik pada Desember 2019 lalu, dan sekarang sudah 2022,” ucap Mori, sapaan akrab politisi Partai Gerindra NTB ini.

Sementara untuk syarat lain-lainnya, kata Mori, terkait dengan Sekda tentu berkaitan erat dengan apa yang menjadi penilaian dari Gubernur. Pihaknya hanya dapat melihat dari aspek luar saja, tidak bisa kemudian ikut campur lebih jauh mengurusi soal masalah internal. “Ya tentunya kita subyektif saja dari luar melihatnya,” katanya.

Mengenai syarat pergantian dan pengangkatan Sekda, lanjutnya, secara regulasi memang sudah diatur bahwa untuk pergantian Sekda minimal sudah menjabat dua tahun. Karena orang yang bisa diangkat menjadi Sekda umurnya tidak boleh masa pensiun dua tahun. “Artinya, misalnya masa pensiun tinggal 19 bulan, dia tidak bisa diangkat jadi Sekda. Minimal ketika turun SK pelantikannya dia masih sampai dua tahun. Itu salah satu syaratnya. Karena itu minimal ganti Sekda itu setelah menjabat dua tahun,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tujuh Penumpang Kapal Pengangkut TKI Ilegal Asal NTB Masih Hilang

Namun sejauh ini, Mori menilai dari hubungan antara Sekda dengan Legislatif dalam perannya sebagai Ketua TAPD secara normatif baik-baik saja, dan tidak ada suatu hal yang menjadi persoalan-persoalan yang serius. “Tapi kalau ada perbedaan-perbedaan pendapat, ya tentu biasa saja. Kalau jujur sih, nggak ada masalah. Karena kami di DPR normatif-normatif saja. Kita tidak bisa tahu gimana keadaan di dalamnya (internal). Kita tidak tahu seperti apa keinginannya,” katanya.

Apalagi jabatan Sekda, lanjut Mori, sangat erat kaitannya dengan Gubernur selaku kepala pemerintahan. Sehingga ada hak prerogatif gubernur dalam pengusulan pergantian Sekda. “Dan kita dari DPRD tidak berani berspekulasi, apakah ini ada kaitan dengan administratif atau kaitannya dengan politik. Kita tidak berani berspekulasi. Yang pasti memang boleh-boleh saja apabila Pak Gubernur mengajukan proses pergantian. Itu boleh-boleh saja asalkan menenuhi syarat,” terangnya.

Saat ditanyakan kalaupun nanti betul terjadi pergantian Sekda, lalu kedepan apa yang menjadi harapan pihak DPRD NTB untuk Sekda berikutnya. Menurut Mori, tentu diharapkan dengan situasi pendemi Covid-19 yang saat ini masih melanda, termasuk perubahan teknologi digital. Maka Sekda ke depan harus mampu beradaptasi dengan perubahan sekarang ini. “Ya harus Sekda yang adaptif terhadap perubahan zaman. Dia harus cerdas, kapabilitasnya tinggi, birokrat yang paling senior dan sebagainya,” harapnya.

Sementara Sekda NTB, HL Gita Ariadi yang coba dikonfirmasi berulang kali belum dapat memberikan tanggapan, terkait bergulirnya isu pergantian terhadap dirinya yang saat ini masih aktif menjalankan tugas sebagai Sekda NTB. (sal)

Komentar Anda