TANJUNG-Sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) yang tergabung dalam Asosiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (AGTKH) KLU kembali menyampaikan aspirasinya ke pemerintah daerah setempat, kemarin (9/8).
Mereka diterima Sekda Suardi dan Bagian Kepegawaian Setda KLU. Dalam aspirasinya, perwakilan AGTKH KLU yang dikomandoi Denda Suriasari ini sendiri tidak banyak menyampaikan aspirasi. Namun mereka tetap berharap agar semua Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) bisa diakomodir peningkatan kesejahteraannya oleh Pemerintah KLU, khususnya dari APBD KLU. ‘’Kami minta pemerintah daerah mengakomodir kesejahteraan kami dari GTT dan PTT,’’ ungkapnya.
Kasubag Pengembagan Pegawai Bagian Kepegawaian Setda KLU, Masjudin saat menerima belasan perwakilan Asosiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (AGTKH) ini menanggapi, bahwa peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, masih melarang pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenis. PP ini masih berlaku hingga saat ini dan belum dicabut. “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 8 pada PP Nomor 48 Tahun 2005 tersebut.
Masjudin yang dikonfirmasi lebih lanjut setelah menerima AGTKH ini menerangkan, saat ini pihaknya masih mencari regulasi yang tepat yang tidak melanggar ketentuan yang ada sehingga bisa mengakomodir aspirasi AGTKH, yang tentunya nanti juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Lantas bagaimana dengan perekrutan tenaga kontrak yang dilakukan Pemerintah KLU beberapa waktu lalu di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang jumlanya mencapai 1.455 tenaga kontrak. Apakah tidak melanggar PP Nomor 48 Tahun 2005? Menurut Masjudin, itu merupakan bentuk diskresi, karena keberadaan tenaga kontrak dibutuhkan di tengah masih minimnya PNS. Selain memang ini sifatnya kontrak setahun sekali. Hal ini pun kata Masjudin bisa dimaklumi. Akan tetapi yang lebih baiknya kata Masjudin, adalah bekerja sama dengan pihak ketiga selaku penyedia tenaga. Namun di KLU sendiri belum ada penyedia.
Lebih lanjut Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) KLU, Suhrawardi menerangkan, saat ini pihaknya memang tengah melakukan pemetaan PNS guru di setiap sekolah mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA/SMK. Hal ini dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah kekurangan guru PNS yang ada di satu sekolah. Kekurangan inilah nanti yang direncanakan untuk diisi oleh guru non PNS yang akan direkrut oleh Pemerintah KLU berdasarkan SK Bupati KLU. “Namun penerbitan SK Bupati ini tentu harus ada payung hukum yang jelas, agar tidak cacat hukum,” terangnya.
Jika nanti ada ruang hukum untuk mengakomodir perekrutan guru non PNS untuk mengisi kekurangan guru PNS di sekolah lanjut Suhrawardi, tentunya nanti akan dilakukan seleksi, yang persyaratannya kemungkinan melihat lulusannya kemudian lama pengabdiannya di sekolah tersebut.
Namun untuk diketahui kata Suhrawardi, pemetaan yang dilakukan pihaknya ini hanya di sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, sementara yang di bawah Kementerian Agama RI yaitu MI, MTS dan MA tidak dilakukan, karena hal itu berbeda.
Sejauh ini lanjutnya, berdasarkan pemetaan guru PNS, terdapat sekitar 200 lebih kekurangan guru pada tingkatan SD. Kemudian pada tingkatan SMP sendiri belum diketahui secara rinci karena di SMP berkaitan dengan kekurangan guru pada masing-masing pelajaran, bukan seperti SD yang berpatokan pada banyaknya rombongan belajar (rombel). “Di SMP itu, guru kesenian kita banyak kekurangan. Kemudian SMA/SMK kita belum melakukan pemetaan. Hasil pemetaan SMA/SMK tentu nanti kita serahkan ke provinsi,” jelasnya.
Sekretaris Daerah KLU, Suardi sendiri saat menerima AGTKH ini mengajak seluruh GTT dan PTT untuk menyamakan persepsi sama-sama membangun KLU. Karena jika persepsi ini disamakan, insya Allah hasilnya akan baik.
Seperti diketahui berdasarkan data yang diberikan AGTKH KLU terdapat 3497 GTT dan PTT se KLU. Khusus GTT dan PTT yang bekerja di sekolah yang dibawahi Dikbudpora KLU berjumlah 1.839. Sementara GTT di lembaga pendidikan yang dibawahi Kementerian Agama RI sebanyak 1.658 orang. (zul)