GP Ansor Minta Pemkot Kawal Surat Edaran

Hasan Basri (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM –  Dalam rangka menjamin kekhusyu’an warga menjalankan ibadah bulan Ramadan, Pemkot Mataram mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang didasarkan pada Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2015 tentang ketenteraman dan ketertiban umum. SE itu berisi larangan memperjual belikan Miras, petasan dan lain-lain. Ada juga aturan soal jadwal buka rumah makan dan tempat hiburan di daerah ini.

Baca Juga :  Murid SDN 45 Mataram Melaju ke Provinsi

Gerakan Pemuda Ansor  menanggapi edaran Pemkot ini. GP Ansor meminta Pemkot jangan hanya sekedar mengeluarkan edaran, namun tidak menindaklanjuti dan mengawalnya. Setiap tahun Pemkot mengeluarkan surat yang sama untuk bulan puasa, namun faktanya banyak yang melanggarnya.” Edaran ini jangan jadi macan kertas. Harus ada tindakan dan pengawasan di lapangan,” kata Hasan Basri, Ketua GP Ansor Kota Mataram kepada Radar Lombok kemarin.

Baca Juga :  15 SD Negeri Kota Mataram Dapat Bantuan Rp 2,9 M

Mataram adalah kota yang heterogen dengan semangat toleransi yang tinggi. Untuk itu pihaknya sangat mengharapkan semua pihak menjaga martabat Mataram sebagai kota religius.

Hasan semua pihak untuk mengisi Ramadan dengan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa.(ami)

Komentar Anda