Golkar Usulkan Penyederhanaan Kursi

Golkar

JAKARTA – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) telah menyelesaikan susunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

Salah satu usulan baru yang mereka gulirkan adalah ide penyederhanaan jumlah kursi untuk daerah pemilihan (dapil) DPR.

Kemarin tim kajian dan pembahasan RUU bidang politik Partai Golkar melakukan pertemuan dengan perwakilan Panitia Khusus (Pansus) Fraksi Partai Golkar untuk membahas DIM RUU Pemilu. ’’Kami ingin kursi disederhanakan, tidak lagi 3–10 kursi per dapil, tapi cukup menjadi 3–6 kursi,’’ kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham setelah pertemuan di ruang Fraksi Partai Golkar DPR.  Dengan penyederhanaan itu, konsekuensinya adalah pemekaran atau penambahan jumlah dapil. Jumlah kabupaten/kota dalam satu dapil pun berkurang.

Terkait penyederhanaan kursi, anggota Pansus RUU Pemilu Agun Gunanjar Sudarsa menjelaskan, ide itu diputuskan atas pertimbangan penyerapan aspirasi. Dengan komposisi dapil saat ini, ditambah angka pemekaran yang telah berlangsung, satu anggota dewan harus menampung aspirasi dapil dengan jumlah kabupaten/kota yang banyak. ’’Misalkan di (dapil) Sumatera Utara, bisa mencakup 10 sampai 12 kabupaten kota,’’ kata Agun.

Baca Juga :  DKPP Periksa Anggota Bawaslu Dompu dan Bawaslu NTB

[postingan number=3 tag=”politik”]

Jumlah tersebut tentu tidak ideal untuk penyerapan aspirasi. Anggota dewan memiliki waktu yang terbatas untuk mengunjungi dapil, belum termasuk biaya yang dikeluarkan. Karena itu, Fraksi Partai Golkar mengusulkan adanya penyederhanaan jumlah kursi demi mempersempit cakupan dapil.

Selain penyederhanaan kursi, Fraksi Partai Golkar menyampaikan sejumlah usulan lain. Menurut Idrus, Fraksi Partai Golkar mengusulkan penambahan waktu tahapan pemilu, dari 22 bulan menjadi 24 bulan. Ide itu mirip dengan usul yang disampaikan panglima TNI dalam rapat dengar pendapat bersama Pansus RUU Pemilu. ’’Ini pemilu serentak pertama, pasti banyak masalah. Bebannya juga banyak sehingga pengelolaan tahapan minimal 24 bulan,’’ kata Sekjen Golkar dua periode tersebut.

Baca Juga :  Khairul Warisin Mulai Jajaki Pendamping

Mengantisipasi beban tahapan pemilu yang bertumpuk, Fraksi Partai Golkar juga mengusulkan penambahan jumlah komisioner KPU dari pusat sampai daerah. Sebagai contoh, Fraksi Partai Golkar usul agar komisioner KPU ditambah dari 7 menjadi 11 anggota. ’’Masalah sekarang sudah ada pansel KPU dan Bawaslu, nanti tinggal ditambahkan klausul penambahan,’’ ujarnya.

Tak lupa, Fraksi Partai Golkar juga konsisten pada usulan terkait perubahan sistem proporsional dari terbuka menjadi tertutup. Untuk merealisasikan usulan itu, mereka akan melobi partai lain dan berkonsultasi ke MK. Sebab, dulu MK pernah membatalkan sistem proporsional tertutup menjadi terbuka. ’’Kami akan mempelajari konstruksi putusan (MK) terdahulu. Kami tidak ingin ini dibawa lagi ke MK,’’ ujarnya. (bay/c17/fat)

Komentar Anda