MATARAM— Tiga kelompok massa menggelar aksi demonstrasi Bela Islam III menuntut Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersangka penistaan agama agar ditahan.
Ratusan demonstran dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menggelar aksi di depan Polda NTB untuk mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap Ahok. Dalam tuntutanya, massa aksi mendesak penegak hukum yang telah menetapkan Ahok sebagai tersangka agar bekerja secara adil dan perofesional, ”Kami akan terus mengawal proses tersebut agar hukum berpihak kepada kebenaran dan rasa keadilan masyarakat,” ungkap Mistahul Khair ketika melakukan orasi di depan Polda NTB, Jumat kemarin (2/12).
Diungkapkan juga bahwa Ahok telah mengoyak-oyak kebinekaan dan persatuan bangsa Indonesia. Seharusnya begitu ditetapkan Ahok sudah langsung ditahan. ”Tangkap dan tahan Ahok sekarang juga, kalau tidak berani biar rakyat yang mengadili,” ungkapnya.
Sementara itu massa aksi dari KAMMI membawakan Ahok keranda mayat sebagai bukti bahwa matinya penegakan hukum di negeri ini.”Segera tangkap Ahok karena terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP mengenai penistaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun,” ungkap M Roby Satriawan ketika melakukan orasi.
Ahok tegasnya, sudah harus ditahan. Dia berpotensi mengulangi perbuatannya dan melarikan diri,”Karena sudah terbukti melanggar hukum, Ahok seharusnya langsung ditahan seperti kasus yang pernah terjadi pada Sarwendo, Lia Aminuddin dan lain-lain,” tambahnya.
Aksi berjalan damai dan lancar namun massa aksi tidak bisa bertemu dengan Kapolda Brigjen Umar Septono lantaran pergi melayat di rumah salah seorang anggota yang meninggal karena kecelakaan. “Sebenarnya Pak Kapolda ingin bertemu dengan saudara, namun karena ada anggota yang terkena musibah makanya dia tidak bisa, tapi saya akan sampaikan semua tuntutan dari saudara-saudara,” kata Direktur Binmas Polda NTB, AKBP Beni Basyir.
Selain massa dari KAMMI dan GNFI, aksi juga digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram. Aksi nyaris mengalami kericuhan.
Massa aksi mendesak untuk masuk ke halaman Polda NTB namun dihadang oleh aparat kepolisian. Aksi saling dorong pun tidak bisa dihindarkan, antara petugas dan massa aksi. Namun beruntung keributan tersebut tidak berlangsung lama, lantaran massa dan polisi bisa saling mengkoordinir anggotanya.
Dalam aksi tersebut, demonstran mendorong aparat penegak hukum bekerja secara perofesional, adil dan objektif dalam menangani kasus Ahok atas kasus penistaan agama yang dilakukan ketika berkunjung di Kepulauan Seribu Jakarta. “HMI Cabang Mataram menuntut untuk segera penjarakan tersangka Ahok karena telah melukai hati umat Islam,” ungkap Dedi Irawan selaku koordinator umum ketika melakukan orasi di depan Mapolda NTB.
Ditegaskan, kondisi kebangsaan semakin gaduh dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Ini menjadi perhatian semua kalangan.”Ahok tidak hanya melukai umat Islam tapi menghancurkan NKRI,karena sikapnya yang terlalu arogan,” cetusnya.
Muhammad Naim, orator lainnya menegaskan, HMI tetap berkomitmen dalam menjaga NKRI berdasarkan Pancasila. Namun pada ranah hukum bahwa prinsip hukum yang sebenarnya, seolah-olah tidak berlaku dalam kasus Ahok tersebut.”Terbukti sampai sekarang belum dipenjarakan, padahal kalau masyarakat kecil yang berbuat pasti cepat ditangkap,” ungkapnya.
Massa aksi akhirnya ditemui oleh Direktur Binmas Polda NTB, AKBP Beni Basyir, dirinya berjanji akan menyampaikan semua tuntutan ke Kapolda.”Sebenarnya tuntutan adik-adik sudah kami lakukan. karena (berkas Ahok) sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan, nanti saya sampaikan ke Kapolda dan saya yakin Kapolda akan menyampaikan juga ke Kapolri,”ungkapnya.
Massa aksi akhirnya membubarkan diri sekitar Pukul 14.30 Wita dengan aman dan damai beserta mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polda NTB dan Polres Mataram. (cr-met)