GM Pelindo III Lembar Dipolisikan

GM Pelindo III Lembar Dipolisikan
LAPOR : Pengusaha, Mawardi (tengah) diapit dua rekannya menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Polres Lobar. Mawardi melaporkan GM Pelindo III Baharuddin atas dugaan pemakaian tanah oleh Pelindo III tanpa izin. (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG – General Manager (GM) Pelindo III Lembar, Baharuddin, dilaporkan ke Polres Lombok Barat (Lobar) oleh salah seorang pengusaha bernama Mawardi ke Polres Lobar, Rabu (8/11). Pelaporan Baharuddin tersebut atas dugaan pemakaian tanah tanpa izin oleh Pelindo III untuk pembangunan Terminal Gili Mas di Dusun Teluk Waru Desa Labuan Tereng Kecamatan Lembar.

Adapun tanah seluas 45 are yang diduga dipakai tanpa izin tersebut, diklaim Mawardi sebagai miliknya. Dia pun mengaku mempunyai sejumlah bukti kepemilikan. Di antaranya peta blok, bukti bayar pajak atas tanah tersebut sejak 2003 lengkap dengan SPPT. Selain juga sporadik, surat garapan, izin menggarap dan keterangan tanah.

Lahan tersebut kini sudah ditimbun dan juga dipagari untuk kepentingan proyek oleh pihak Pelindo III. Tetapi belum pernah ada pembayaran terhadap lahan tersebut kata Mawardi. Oleh karenanya dia menuntut untuk dibayar. Dia merelakan lahan tersebut dibayar dan dipergunakan untuk pembangunan Terminal Gili Mas, karena kepentingannya lebih besar.

Baca Juga :  Penilaian Kinerja Daerah, Lombok Barat Terbaik se-NTB

Pihaknya sendiri oleh pejabat GM Pelindo III sebelumnya sudah dijanjikan untuk dibebaskan. Tetapi nyatanya yang dibebaskan atau dibayar itu adalah sebagian lahan miliknya seluas 76 are senilai Rp 1 miliar pada 2015. Sementara 45 are ini belum. Mawardi mendapat alasan bahwa tanahnya seluas 45 are ini tidak dibayar lantaran dianggap masuk laut. Bagaimana mungkin masuk laut kata Mawardi sementara SPPT tetap ada, dan pajak dibayarkan belasan tahun. Kalau kemudian diklaim masuk laut, mengapa lahan 76 are miliknya itu sudah dibayar, apalagi lahan tersebut malah bereda lebih di tengah, dan tergenang air laut. Selain juga lahan yang berada di samping lahan seluas 45 are miliknya ini sudah dibayar. Oleh karena itu, Mawardi pun meminta agar lahan miliknya tersebut dibayarkan. “Kalau Pelindo juga tidak mau selesaikan, ya saya laporin saja dia, masuk tanpa izin, kan gitu,” bebernya.

Laporan Mawardi sendiri sudah diterima Polres Lobar dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan (STTL), Nomor: STTL/263/XI/2017/SPKT. Mawardi berharap agar laporannya ini ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  GPLI Investasi Budidaya Lobster Rp 750 Miliar di Lobar

Terpisah GM Pelindo III Lembar, Baharuddin yang dikonfirmasi melalui WA mengatakan, pihaknya tidak pernah menggunakan tanah warga yang belum dibayar. Semua sudah dibayar kecuali kolam pelabuhan yang giatnya izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Kita taat azas,” singkatnya. (zul)

Komentar Anda