Giliran STN NTB Kritik Program NTB ”Zero Waste”

Irfan, S.Sos (istimewa)

MATARAM – Kritik dan sorotan atas program pengurangan sampah melalui NTB ”Zero Waste” masih terus bermunculan.

Dua tahun berjalan, program NTB ”Zero Waste” yang dicanangkan Pemprov NTB sejak Desember 2018 dinilai belum menampakkan hasil yang maksimal. Serikat Tani Nasional (STN) NTB menilai, program ini terkesan masih sebatas slogan saja. Dalam pelaksanaannya, Pemprov NTB dan pemerintah kabupaten/kota juga terkesan berjalan sendiri-sendiri. Misalnya di Kota Bima dan Kabupaten Bima hanya sebatas menganggarkan saja, namun pelaksanaan di lapangan minim. Hal ini membuat program berjalan lamban, meski dengan dukungan anggaran yang besar dari Pemprov NTB.
“Kita lihat, nggak usah jauh-jauh di Kota Mataram, Kota Bima dan derah lain saja masih banyak tumpukan sampah di beberapa sudut kota. Ini menunjukkan program zero waste tidak bersinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota,” kata Ketua STN NTB, Irfan, S.Sos melalui siaran pers Kamis (11/2).

Menurut Irfan, hingga saat ini Pemprov NTB masih berperan langsung dan koordinasinya terkesan terputus dengan pemerintah kabupaten/kota, terutama dalam hal pembinaan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan. Ia mengatakan, seharusnya pemprov bersama pemerintah kabupten/kota membuat regulasi dan melengkapi regulasi yang masih kurang. Lalu membuat sinergi dan berbagi peran dengan melibatkan elemen masyarakat guna membentuk kesadaran Mmsyarakat sehingga dijadikan sebuah kewajiban bersih lingkungan. ” Program NTB ”Zero Waste” hanya akan menjadi program pencitraan, bila secara implementasi tak dilakukan berkolaborasi dan bersinergi dengan pemda kabupaten/kota. Harusnya ini yang diperkuat. Bukan malah berjalan sendiri. Yang punya wilayah dan masyarakat serta sampahnya kan ada di kabupaten dan kota,” tegasnya.

Secara nasional arah kebijakan dan strategi pengelolaan sampah mengarah pada target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% di tahun 2025. Sementara melalui zero waste Pemprov NTB menargetkan daerahnya sebagai daerah bebas sampah pada tahun 2023. “Zero Waste ini sebuah target yang sangat fantastis sebab dalam waktu yang sangat singkat NTB harus bebas sampah atau dua tahun lebih cepat dari target nasional,” katanya.

Irfan menyarankan untuk menyelesaikan sampah di NTB salah satunya dengan membangun industri olahan menjadikan pupuk organik yang nantinya dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain mampu mengurangi volumen sampah, juga akan lebih bermanfaat untuk petani yang sedang mengalami kesulitan mengakses pupuk subsidi.

Atas berbagai kritik terhadap program Zero Waste NTB di berbagai media massa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Madani Mukarom mengaku justru mengapresiasi atas berbagai penilaian dan komentar-komentar tersebut.

Menurutnya, kenapa perbincangan sampah para pihak ini patut diapresiasi, sebab salah satu persoalan besar pengelolaan sampah adalah soal mindset serta pengetahuan bagaimana alternatif-alternatif pengelolaan sampah secara menyeluruh butuh dibincangkan secara terus-menerus. Agar semua pihak tetap menyadari bahwa produksi sampah, perlu terus kita tangani bersama. “Tagline pengelolaan sampah yang kami gaungkan ‘Sampahmu, Tanggung Jawabmu’. Ini agar semua orang juga ikut serta berkolaborasi ikut menyelesaikan persoalan sampah,” jelasnya.

Kolaborasi, lanjut Madani, justru sejak awal memang menjadi kata kunci utama dalam program ”Zero Waste”, sehingga hal pertama yang dilakukan pemprov adalah melakukan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan seluruh bupati/wali kota. Tidak hanya pemerintah daerah, secara paralel menggandeng seluruh komunitas lingkungan, bahkan difasilitasi pemerintah kabupaten/kota berinteraksi dengan desa/kelurahan. Keterbatasan kewenangan dan anggaran ini juga disadari pemprov, sehingga dari sisi proporsi anggaran, 70 persen sampai 87 persen dari alokasi anggaran, diperuntukkan untuk Tempat Pemrosesan Akhir Regional (TPAR). “Tanpa kabupaten/kota, tidak mungkin capaian zero waste yang berwujud hari ini bisa dicapai. Kami ucapkan terima kasih kepada bupati/wali kota, kepala desa, dan seluruh komunitas warga atas kolaborasinya,” ucap Madani.Dari sisi regulasi persampahan, ada dua model kewajiban pengelolaan sampah, yakni pengurangan sampah dan penanganan sampah. Target dari kedua jenis pengelolaan sampah ini sudah ditetapkan secara nasional, melalui Perpres 97/2019 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (SSRT). Provinsi dan kabupaten/kota yang diwajibkan menetapkan Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah) SRT dan SSRT juga sudah dilakukan, sisa satu kabupaten saja yang belum memiliki Jakstrada, yakni Dompu.
“Kami terus memperkuat kabupaten/kota dalam hal strategi penanganan dan pengurangan SRT dan SSRT,” jelasnya.

Madani mengaku bersyukur, sejak program ini bergulir, ada peningkatan persentase pengelolaan sampah SRT/SSRT. Dari sisi penanganan SRT/SSRT, jumlah sampah yang ditangani hanya 20 persen tahun 2018 atau 513,55 ton/hari. Jumlah ini meningkat menjadi 37,63 persen atau 980,35 ton di tahun 2020, sedangkan tahun sebelumnya 34,91 persen.

Dan yang paling menggembirakan adalah di sisi angka pengurangan SRT/SSRT, sebab sebelum program ini digencarkan, volume sampah yang ditangani dengan strategi pengurangan atau sampah yang diolah tanpa masuk ke TPA hanya 0,5 persen atau 12,8 ton saja. Angka ini meningkat 1.400 persen atau 14 kali lipat, menjadi 7,1 persen di Tahun 2020.

Sejumlah program pengurangan SRT/SSRT di antaranya Bank Sampah, Lubang Biopori, Compos Bag, BSF (Black Soldier Fly) Mandiri, TPS3R, pengelolaan sampah mandiri, pengelolaan sampah skala lingkungan, hingga aktivitas di lembaga-lembaga pendidikan.
“Soal aplikasi LESTARI, itu kan hanya tools saja. Ini justru wujud transparansi kami atas program selaku lembaga publik. Semua bisa mengawasi dan memperoleh akses informasi,” tandasnya.“Peningkatan ini masih butuh kerja lebih keras, dan tentu saja kolaborasi semua pihak, agar target-target seperti apa yang menjadi visi Zero Waste bisa terwujud,” jelas Madani.

Lebih lanjut, mantan Kepala KPH Rinjani Barat ini menegaskan, jika hanya mendorong pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga hanya secara konvensional saja, maka progres pengelolaan sampah di NTB, tidak akan mengalami peningkatan signifikan. Apalagi tetap bertahan dengan strategi hanya memperbanyak truk angkut sampah agar semua sampah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kemampuan fiskal daerah tidak akan pernah cukup dan seluas apapun TPA yang akan dibangun, maka tidak akan cukup. Semakin tinggi volume sampah yang diangkut ke TPA, maka akan semakin mempercepat umur operasional TPA. Sehingga tidak menutup kemungkinan, setiap 10 tahun, kita mendirikan TPA baru.
“Upaya konvensional seperti ini tetap dilakukan, tetapi juga harus diperbanyak upaya lain. Ini yang jadi fokus kami. Pengurangan SRT/SSRT ini yang kami optimalkan,” tandasnya. (rl)

Komentar Anda