Giliran Pungli Prona Semoyang Diusut

Hasan Basri (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Kejaksaan Negeri Praya kembali dihadapkan dengan kasus dugaan pungutan liar program proyek operasi nasional agraria (Prona).

Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) program Prona Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur. Penyelidikan ini dilakukan setelah pihak kejaksaan mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa telah terjadi tindak pidana pungli tahun 2015 di Desa Semoyang.

Kasi Pidsus Kejari Praya Hasan Basri membeberkan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi-saksi untuk diklarifikasi. “Kita selidiki kasus ini dan sudah kita sudah periksa saksi-saksi, baik dari kepala dusun maupun warga menerima prona dan kepala desanya,” bebernya kemarin (18/7).

Untuk sementara ini, sambung Hasan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kasus tersebut masuk ranah pungli atau tidak. Pihaknya masih harus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Karena dari pemeriksaan awal, pihaknya menemukan unsur pembenaran dari pihak pemerintah desa. Pungutan itu dilakukan berdasarkan peraturan desa (perdes) setempat. ‘’Kita masih selidiki karena baru kali ini kita menangani masalah yang ada perdesnya. Sebelumnya memang tidak pernah ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Satgas Saber Pungli Dikukuhkan

Hasan menambahkan, semua pihak yang sudah dimintai keterangan sudah menyampaikan, jika pungutan itu dilakukan sesuai perdes. Pihaknya saat ini masih menelusuri waktu pembuatan perdes tersebut. Jangan sampai perdes tersebut dibuat setelah peungutan dilakukan. ‘’Jangan- jangan perdesnya belakangan sehingga permasalahan semakin keruh. Karena semua sudah mengakui terkait pungutan tersebut,” tambahnya.

Hasan membeberkan, dari hasil pemeriksaan dan laporan yang diterima, pemdes diduga melakukan pungutan Rp 1 juta per sertifikat. Di mana jumlah penerima sertifikat sebanyak 150 orang. Dari sekian banyak warga tersebut diduga pihak desa mengumpulkan Rp 130 juta dari pungutan tersebut. “Karena masyarakat juga ada yang belum mengeluarkan sehingga total yang terkumpul diduga sebanyak Rp 130 juta,” tambahnya.

Baca Juga :  Wabup Nursiah dan Keluarga Terpapar Covid-19

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menjelaskan bahwa alasan pungutan tersebut untuk dilakukanya pengurusan sertifikat. Seperti membeli pal dan materai, namun pihaknya mengakui bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya menemukan lebih banyak digunakan untuk anggaran desa. “Modusnya sama saja dengan masalah-masalah sebelumnya. Tapi kalau ini lebih banyak untuk pembangunan kantor desa,” tambahnya.

Hasan juga memastikan, kasus tersbut terus berjalan. Bahkan, dalam waktu dekat ini kejaksaan juga berencana akan memanggil Badan Permusyawarahan Desa (BPD) untuk dimintai klarifikasi. “Kita masih penyelidikan dan kita juga akan memanggil dari BPD setempat untuk mencari keterangan terkait masalah tersebut,” ujarnya. (cr-met)

Komentar Anda