Giliran Penerima Bantuan Dilklarifikasi Kejaksaan

Ilustrasi Kejaksaan

MATARAM—Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus memproses kasus dugaan penyimpangan pengadaan bibit cabai tahun 2016 di Dinas Pertanian Kota Mataram.

Upaya yang dilakukan masih permintaan klarifikasi pihak-pihak terkait. Terbaru, giliran penerima bantuan bibit  cabai yang diklarifikasi oleh kejaksaan. Ada belasan penerima bibit cabai ini memenuhi panggilan untuk diklarifikasi Kejati NTB.   Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) dan masih ditangani oleh intel kejaksaan.

Saat dikonfirmasi, salah seorang penerima bantuan bibit cabai ini membenarkan bahwa kedatangannya itu untuk memenuhi panggilan klarifikasi kejaksaan terkait dengan penyaluran bantuan bibit cabai di Dinas Pertanian 2016.

[postingan number=3 tag=”cabai”]

Hanya saja, pria ini tidak bersedia memberikan jawaban saat disinggung mengenai jumlah bantuan yang diterima dari pemerintah. Ia lebih memilih memasuki ruang pemeriksaan dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Baca Juga :  Bimtek Penyuluh Tingkatkan Produksi Petani Cabai di NTB

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya belasan penerima bantuan bibit cabai tahun 2016 yang diklarifikasi oleh tim intel kejaksaan. Namun, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dirinya mengaku tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh terkait dengan penanganan kasus ini. ‘’ Memang benar ada yang dipanggil untuk diklarifikasi. Ini sudah diagendakan sebelumnya. Selebihnya, saya tidak bisa memberikan keterangan karena masih penyelidikan,’’ katanya.

Proyek pengadaan  di Dinas Pertanian Kota Mataram ini dilaporkan oleh masyarakat tertanggal 19 Januari 2017. Anggaran pengadaan bibir ini sebesar Rp 2,8 miliar dan berasal dari Kementerian Pertanian RI melalui  Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016. Anggaran tersebut dialokasikan untuk kelompok tani  di Kota Mataram. Anggaran itu kemudian diperuntukkan pada 12 item kontrak dengan nilai yang bervariasi. Sembilan proyek dilakukan Penunjukan Langsung (PL) karena nilainya dibawah Rp 200 juta.

Baca Juga :  Lagi, Kabid Pertanian Diklarifikasi Kejati

Sedangkan tiga item proyek diadakan melalui sistem lelang. Seperti pengadaan bibit cabai senilai Rp 408.475.000 sebanyak 3.350 sachet. Selanjutnya pengadaan pupuk organik senilai Rp 538.800.000 dan terakhir pengadaan 1200 lembar plastik mulsa senilai Rp 649.200.000.(gal)

Komentar Anda