MATARAM – Penyidik Satreskrim Polresta Mataram terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020, di Dinas Koperasi dan UKM (Diskop-UKM) Provinsi NTB.
Saat ini, sejumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Sumbawa telah diperiksa sebagai saksi dalam rangka melengkapi berkas penyidikan.
Para pelaku UKM tersebut tidak berstatus tersangka, dan dimintai keterangan untuk memperkuat barang bukti yang ada, sebelum penyidik memanggil enam tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Pemeriksaan terhadap para saksi ini penting untuk melengkapi bukti. Setelah dari Sumbawa, kami juga akan memeriksa beberapa pelaku UKM lain yang ada di Lombok,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu (11/6).
Regi menyebut, rencananya, pemanggilan terhadap para tersangka akan dilakukan pada akhir bulan ini. Salah satu dari enam tersangka yang dijadwalkan dipanggil adalah Wirajaya Kusuma, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian di Pemprov NTB.
Penyidik memastikan bahwa surat panggilan terhadap Wirajaya juga akan ditembuskan ke Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemberitahuan resmi.
Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Proses pemberkasan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan guna memperkuat penyidikan dan menyiapkan pelimpahan ke kejaksaan.
“Kami masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap sejauh mana peran para pihak dalam dugaan penyimpangan anggaran pengadaan masker senilai miliaran rupiah tersebut,” tegas Regi.
Pengadaan masker COVID-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Polresta Mataram melakukan penyelidikan sejak Januari 2023, dan kemudian meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Kerugian negara yang muncul dalam kasus itu, yakni adanya markup harga. “Misalnya (satu) masker yang semula harganya Rp 10 ribu, menjadi Rp 12 ribu. Itu tidak bisa diubah, karena anggarannya baku,” katanya.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Disampaikan, unsur Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang diterapkan dalam kasus ini sudah terpenuhi.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah menerima surat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19. Setidaknya ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di antara enam tersangka itu, ada nama mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany, dan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma, yang saat itu menjabat Kepala Diskop UMKM NTB. Sementara Dewi Noviany merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Sesuai yang diterima Kejari Mataram, Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat nomor : B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim, tanggal 7 Mei 2025, perihal pemberitahuan penetapan tersangka.
Surat kepada Kepala Kejari Mataram itu juga dibenarkan Kasi intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid. “Benar, sudah diterima,” ujar Harun.
Dalam surat yang sama, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram, turut menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Diantaranya, ada Kamarudidin dan Chalid Tomassoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah. (rie)