Giliran MUI Tuntut Siti Aisyah Ditahan

Majelis Ulama Indonesia

MATARAM – Pendiri ajaran Rumah Mengenal A Qur'an (RMA), Siti Aisyah dan putranya Luthfi Al-Roji sampai saat ini belum juga dijadikan tersangka. Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTB sudah memberikan fatwa sesat terhadap ajaran yang dinilai ingkar sunnah itu.

Ketua MUI Provinsi NTB, Prof H Saiful Muslim menuntut kepada aparat penegak hukum  segera menangkap Siti Aisyah. Pasalnya, sampai saat ini ajaran sesat tersebut masih terus disebarkan. "Kami minta polisi menahannya kalau dia terus menyebarkan ajarannya," tegas Saiful Muslim kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (7/2).

[postingan number=5 tag=”sesat”]

Menurutnya, sikap Siti Aisyah yang masih tidak mau bertaubat bisa memancing provokasi masyarakat. Apalagi ajarannya terus saja disebarkan meski telah dinyatakan sesat. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus berlarut, pihak kepolisian harus segera melakukan penahanan untuk menghentikan semua itu.

Ditegaskan lagi, masyarakat tidak boleh mengikuti dan membenarkan ajaran Siti Aisyah. Mengingat, paham keagamaannya tidak bisa ditolerir dan jauh menyimpang dari ajaran Islam. "Dia mengingkari rukun iman, tentu jelas sesat dan menyesatkan," ujar Saiful Muslim.

Baca Juga :  Polda Bantah Lamban Tangani Kasus RMA

Saat ini, lanjutnya, yang penting untuk ditelusuri dan harus bisa dijawab oleh aparat yaitu sumber pendanaan ajaran tersebut. Sampai saat ini, penyandang dana Siti Aisyah belum juga terungkap. Padahal, masalah tersebut sangat substansial untuk menemukan jaringan ajaran ingkar sunnah. "Kita masih curiga siapa penyandang dana, kalau pengakuannya sih memang dana pribadi. Tapi kita curiga ada pihak lain yang membantu pendanaan," katanya.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB, Hj Wartiah yang membidangi masalah keagamaan sangat setuju jika Siti Aisyah ditahan. Hal ini untuk meminimalisir gejolak yang timbul. Di tengah masyarakat. Apalagi, Siti Aisyah bukannya bertaubat malah masih ngotot dengan ajaran sesatnya.

Dalam proses hukum, semuanya memang wewenang Polda NTB. Namun seharusnya membaca juga psikologis masyarakat yang sudah geram dengan wanita asli Jawa Timur itu. "Kita memang menyerahkannya ke penegak hukum, tapi harus cepat ditahan," pinta Wartiah.

Baca Juga :  Fatwa MUI Tidak Mengikat

Polda NTB telah menaikkan kasus ajaran sesat Aisyah dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun status Siti Aisyah masih terlapor, padahal kasus ini ditangani sejak hari Senin  lalu (30/1).

Menurut Wartiah, keputusan pemerintah yang menutup RMA  sudah tepat. Persoalannya, meski RMA ditutup namun aktivitas Aisyah dibiarkan menyebarkan ajarannya. "Kita ini daerah yang mayoritas muslim, dikenal pulau seribu masjid. Tentu harus tegas pada siapapun jika menyebarkan ajaran menyimpang," ujarnya.

Terpisah, Siti Aisyah sendiri sampai saat ini ogah meninggalkan ajarannya. Aisyah sudah tidak peduli dengan ancaman hukum yang akan menimpanya. Semua telah diserahkan pada Tuhan dan akan terus menyebarkan ajarannya.

Meskipun begitu, prinsip Aisyah tidak akan pernah memaksa siapapun untuk mengikutinya. Bahkan, jika ada orang yang keberatan diberikan dakwah, Aisyah tidak akan melakukannya lagi. "Kalau ada orang yang tidak mau saya kirimkan berita dari Allah, saya tidak akan kirimkan lagi," tegasnya melalui WhatsApp. (zwr)

Komentar Anda