Giliran Masbagik Selatan Tolak Hasil Pilkades

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim, M. Juaini Taufik, usai menerima perwakilan warga mengatakan, bahwa proses penghitungan suara seperti apa yang menjadi tuntutan calon nomor urut 5, dipastikan tidak bisa dilakukan.

“Pak Bupati sudah menyampaikan ke kita. Seluruh persoalan Pilkades itu diselesaikan sesuai dengan norma yang ada. Termasuk di Desa Masbagik Selatan ini,” tegas Juaini.

Dalam Perbub Nomor 15 tahun 2016, semuannya sudah jelas diatur menyangkut pelaksanaan Pilkades. Sehingga yang pasti akan diselesaikan, jika sengketa Pilkades itu bisa mempengaruhi perolehan suara, dan pemenang dari Pilkades itu sendiri.

Baca Juga :  Syarat Dukungan Cakades Boleh Kartu Domisili

“Tapi kalau tidak bisa mempengaruhi perubahan pemenang, itu tidak bisa kita tindak lanjuti. Sementara harapan dari calon yang tidak memenangkan, sedikit-sedikit mereka minta untuk dilakukan penghitungan suara ulang,” paparnya.

Dijelaskan, hasil Pilkades di Masbagik Selatan, dua calon yaitu calon nomor 4 dan 5 memperoleh suara draw. Dengan hasil ini, maka salah satu calon tidak terima, dan mereka keberatan soal adanya penghitungan suara pertama, dan penghitungan suara ulang.

Baca Juga :  Sengketa Pilkades Lotim Diputuskan Bupati

“Berdasarkan laporan dari Panitia Pilkades. Kita sudah jelaskan ke simpatisan calon nomor urut 5, ada perolehan suara tabel satu dan dua. Suara tabel satu itu dihitung sebelum semua suara masuk di TPS. Karena di tabel satu itu hasil perhitungan suara di TPS 25 yang belum masuk. Nah setelah masuk hasil perhitungan suara terakhir di TPS 25, ternyata hasilnya draw,” sebut dia.

Komentar Anda
1
2
3
4