Giliran Kabag Keuangan Diperiksa Jaksa

PRAYA-Dugaan korupsi anggaran Perusahaan Daerah Lombok Tengah Bersatu, terus menggelinding.

Setelah memeriksa mantan Dirut Perusda Lombok Tengah Bersatu, Lalu Marthadinata. Kemarin (11/8), giliran Kabag Keuangan Setda Lombok Tengah, Hj Baiq Aluh Windayu diperiksa. Pemeriksaan Aluh cukup alot berlangsung selama kurang lebih tiga jam.

Dia datang sekitar pukul 10.00 Wita. Menggunakan blus batik, Aluh langsung masuk ke ruang pemeriksaan staf Seksi Intelijen Kejari Praya. Ia kemudian keluar sekitar pukul 12.00 Wita. ‘’Hari ini, giliran Kabag Keuangan kita klarifikasi. Pemeriksaan kurang lebih tiga jam,’’ ungkap Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri kepada Radar Lombok, kemarin (11/8).

Menurutnya, pemeriksaan ini masih dalam agenda sama. Yakni meminta klarifikasi terkait anggaran Perusda Lombok Tengah Bersatu, senilai Rp 1 miliar yang penggunaanya diduga janggal. Untuk sementara ini, Hasan belum bisa menyimpulkan apa-apa dari pemeriksaan tersebut. Karena pihaknya masih akan membutuhkan banyak saksi lagi dalam kasus itu. ‘’Kita baru periksa beberapa orang saja. Kita masih butuh banyak saksi lainnya,’’ katanya.

Baca Juga :  Diincar Jaksa, Bupati Bela Perusda

Dikatakan Hasan, pemeriksaan saksi ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi kejanggalan dalam penggunaan uang perusda sebesar Rp 1 miliar tahun anggaran 2015 itu. Pihaknya juga sudah menyita sejumlah dokumen penting dalam kasus itu. Dari itulah, pihaknya melanjutkan dengan meminta keterangan saksi. ‘’Masih banyak lagi saksi dari pejabat Pemda Lombok Tengah, yang akan kita periksa. Siapa mereka belum kita tahu,’’ pungkasnya.

Sementara Kabag Keuangan Setda Lombok Tengah, Hj Baiq Aluh Windayu yang dikonfirmasi wartawan membenarkan dirinya diperiksa. Dalam pemeriksaan itu, kata Aluh, ia dicecar pertanyaan seputar pencairan uang senilai Rp 1 miliar itu. Proses pencairan itu telah diakui Aluh di hadapan jaksa penyidik.

Hanya saja, kata dia, ada mekanisme tersendiri yang dilakukan instansi lain sebelum pencairan. Pihaknya dalam hal ini sifatnya hanya sebatas mencairkan saja. Sedangkan proses awalnya dilakukan oleh Bagian Ekonomi Setda Lombok Tengah. ‘’Untuk lebih jelasnya, silakan tanya ke Kabag Ekonomi saja,’’ pintanya.

Mantan Dirut Perusda Lombok Tengah Bersatu, L Marthadinata sebelumnya mengaku akan koperatif memenuhi panggilan jaksa. Sebab, tidak ada yang perlu ditakutkan dalam pemeriksaan itu. Semua anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah sudah digunakan sesuai peruntukannya. ‘’Peruntukannya jelas. Kalau tidak percaya, silakan saja cek rekening korannya di bank,’’ katanya.

Baca Juga :  Asisten I Setda Lotim Diperiksa Polisi

Untuk anggaran itu sendiri, jelasnya, sudah jelas peruntukannya. Yaitu membeli mesin pabrikan bata ringan senilai Rp 700 juta. Kemudian pengembalian utang PDAM sebesar Rp 200 juta, pembelian bahan baku kimia bata ringan Rp 35 juta, gaji karyawan, dan lainnya.

Kenapa mesin pabrikan bata ringan itu belum difungsikan? Marthadinata mengaku masih menitipkannya di Rembiga Kota Mataram. Perusda belum memiliki tempat khusus untuk menaruh alat tersebut dalam berproduksi. Sehingga pihaknya belum bisa membawanya ke Lombok Tengah. ‘’Tadinya kita mau bawa ke Lombok Tengah dan mesinnya sudah kita bongkat, tapi tidak ada tempat,’’ jelas mantan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mataram ini.

Karenanya, Marthadinata mengaku tak khawatir dengan pemeriksaan itu. Dia yakin, dirinya tak bersalah dalam masalah ini. (cr-ap/dal)

Komentar Anda