Giliran Jaksa Tahan Direktur LSM Logis

DIPERIKSA: Tersangka Fihirudin memakai baju hitam sebelah kanan saat diperiksa jaksa penuntut usai pelimpahan tahap dua oleh penyidik Polda NTB. ( IST FOR RADAR LOMBOK )

MATARAM – Jaksa penuntut umum (JPU) menahan Muhammad Fihirudin, tersangka UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) pada kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap DPRD NTB. “Kami lanjutkan penahanan terhadap tersangka,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera, Jumat (24/2).
Kini, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Penahanan terhitung sejak tanggal 23 Februari sampai 14 Maret 2023,” sebutnya.Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis tersebut ditahan jaksa, usai menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB, Kamis kemarin. Penyidik menyerahkan tersangka dengan barang bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menyeretnya. “Jadi, pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik ini, tindak lanjut dari berkas perkara tersangka yang dinyatakan P21 oleh jaksa,” ucapnya.Tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat dengan ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara.Kemudian untuk Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik itu mengatur soal menyiarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan antar-individu maupun kelompok.Untuk ancaman pidananya, diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.Sebelumnya, Fihir juga menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB sejak 6 Januari 2023. Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Penyidik menahannya dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.Fihir terseret sebagai tersangka atas pelaporan yang dilakukan oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. Laporan dilayangkan setelah tersangka tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan DPRD NTB dalam 2×24 jam terkait pertanyaan melalui grup WhatsApp yang viral.Pertanyaan itu terkait dugaan tiga Anggota DPRD NTB yang terciduk menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta. Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp 150 juta per orang. Tulisan WhatsApp terlapor ini lantas menyebar dan menjadi polemik di masyarakat. Kemudian Ketua DPRD NTB melayangkan laporan pada 17 Oktober 2022 dan akhirnya berproses hingga kini. (cr-sid)

Komentar Anda