PRAYA-Kebijakan Pemkab Lombok Tengah soal kepengurusan direksi perusahaan daerah betul-betul sedang diuji.
Setelah penolakan nama-nama calon direksi baru dilayangkan Komisi II DPRD Lombok Tengah. Kini, giliran jabatan direksi PDAM digoyang. Perusahaan pimpinan H Lalu Kitab itu, tiba-tiba saja mendapatkan angin topan dari kalangan komisi II.
Mereka tiba-tiba saja mempertanyakan lamanya jabatan direksi PDAM. Di mana aturannya, jabatan seorang direksi harus diganti setelah empat tahun menjabat. Atau, sekurang-kurangnya harus diperbaharui. “Dalam aturan sudah jelas, direksi sebuah perusahaan batasnya sampai 4 tahun, sedangkan PDAM sendiri sudah 7 tahun jalan,” kata Sekretrais Komisi II DPRD Lombok Tengah, Kamarudin kemarin (5/6).
Melarnya jabatan itu, sambung dia, harus dilakukan tindakan secepatnya. Pemkab harus segera mengambil kebijakan baru agar tidak menyalahi aturan. “Kalau tidak konsisten dengan aturan yang dibuat, jangan dibuat dong. Inikan memalukan, senjata makan tuan namanya,” lirihnya.
Selain persoalan direksi, kata Kamarudin, komisi II juga banyak mendapatkan laporan soal sistem di dalam PDAM. Terutama soal perekrutan pegawai di perusahaan daerah itu. ‘’Soal indikasinya adanya perekrutan pegawai juga, kami banyak terima laporan dari masyarakat,’’ kata politisi PKB ini.
Soal perekrutan pegawai ini, anggota komisi II lainnya, Suratman menyarankan, agar sebaiknya PDAM merekrut masyarakat lokal. Artinya, petugas yang bertugas di masing-masing kecamatan diupayakan orang lokal. Sehingga, ketika terjadi kerusakan bisa secepatnya diperbaiki. ‘’Jangan sampai alasan karena rumahnya jauh, kemudian masyarakat tidak cepat dilayani,’’ katanya.
Untuk memastikan semua persoalan ini, komisi II memang sudang mengagendakan pemanggilan direksi PDAM kemarin. Ketiga direksi PDAM yakni, Dirut H Lalu Kitab, Dirum H Nursahim, dan Dirtek Lalu Sukemi dipanggil komisi II. (cr-ap)