PRAYA – Satreskrim Polres Lombok Tengah resmi menetapkan sembilan tersangka terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Batukliang. Para tersangka ini diduga memerkosa Bunga yang baru berusia 14 tahun. Korban diduga digilir oleh para pelaku saat melakukan pesta minuman keras (miras) di rumah salah satu pelaku. Hanya saja meski sudah menjadi tersangka, mereka tidak ditahan karena masih berstaus di bawah umur dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum mengatakan sembilan tersangka kasus tersebut masing- masing berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH. Sembilan orang tersebut tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun.
“Kejadian pemerkosaan atau persetubuhan tersebut berawal sekitar bulan Desember, di mana korban berkenalan dengan salah satu pelaku atas nama MN. Korban selanjutnya diajak bertemu oleh pelaku MN di acara pasar malam di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata,” ungkap IPTU Luk Luk il Maqnum, Jumat (7/3).
Ia menceritakan bahwa saat berada di pasar malam, korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku insial MN, AP dan PM. Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah Kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan untuk menunggu rumah pelaku MA sepi, karena saat itu di rumah MA masih banyak masyarakat yang lalu lalang. “Dirasa sudah sepi, korban kemudian langsung dibawa oleh para pelaku ke rumah MA, di mana saat itu di rumah pelaku MA sudah menunggu pelaku lainnya inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,” terangnya.
Kemudian usai korban masuk ke dalam rumah, pelaku J berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol, korban kemudian dicecoki minum tersebut sampai mabuk. “Usai korban mabuk, di situlah para pelaku yang berjumlah sembilan orang mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran,” tambahnya.
Usai melakukan aksinya, korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM ke rumahnya. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. (met)