Hanya Gili Air Penyumbang Retribusi Sampah

Ketut Masa (HERY/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Kepala Kantor Kebersihan dan Pertamanan Lombok Utara Ketut Masa mengkui, bahwa pengelolaan sampah di Gili Trawangan dan Gili Meno belum masuk ke kas daerah yang disoroti Komisi I DPRD Lombok Utara. “Yang baru masuk retribusi pengelolaan sampahnya ke kas daerah hanya Gili Air sebesar Rp 5 juta per bulan,” terangnya kepada Radar Lombok, Selasa (25/10).

Dikatakan, belum masuknya retribusi di dua gili tersebut, karena ada lembaga atau pihak ketiga yang dikelola. Sehingga pihaknya tidak bisa menarik retribusi sampah. Dengan kekosongan peraturan itu pihaknya tidak memiliki dasar untuk menariknya. Berbeda dengan pengelolaan sampah di Gili Air yang dikelola oleh Gili Care, dan retribusi sampah yang masuk hasil dari pengangkutan sampah dari Gili Air ke TPA sementara. Dari sana, pihaknya mendapatkan retribusi tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini sedang mempelajari Raperda yang mengatur berkaitan sistem pengelolaan sampah tersebut. Dengan adanya dasar hukum itu, baru selanjutnya pengelolaan sampah yang ada di kedua gili dibicarakan kedua belah pihak antara pemerintah daerah dengan lembaga yang mengelola sampah tersebut. “Nanti pemda yang membicarakan itu dengan tokoh masyarakat yang ada di kedua gili tersebut. Itu perlu dilakukan untuk menjaga keharmonisan sekaligus juga mensosialisasikan keberadaan Perda tersebut nantinya,” tandasnya.

Baca Juga :  Warga Lobar Buang Sampah di Mataram, Lurah Marah

Diakui bahwa anggaran sosialisasi ke masyarakat dialokasikan melalui APBD perubahan. Sementara, APBD perubahan saat ini masih proses evaluasi dan belum dieksekusi. Apabila sudah bisa dieksekusi baru selanjutnya akan melakukan sosialisasi tersebut.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lombok Utara Raden Eka Asmara Hadi menerangkan, naskah draf Rapeda sampah sudah ada dan telah selesai. Pihaknya sudah mengembalikan ke Kantor Kebersihan dan Pertamanan untuk melakukan publik hearing ke masyarakat dalam rangka meminta tanggapan dan pendapat apa saja kekurangan atau yang perlu direvisi dalam Raperda tersebut. Pihaknya menargetkan Raperda akan bisa diselesaikan pada tahun ini. “Begitu APBD perubahan dieksekusi maka akan bisa melanjutkan. Karena, kegiatan hearingnya dianggarkan lewat itu, program tidak akan jalan kalau tidak ada itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Realisasi Retribusi Rendah, Disbudpar KLU Diminta Nongkrong di Tempat Wisata

Proses pembuatan Perda katanya, mempunyai mekanisme mulai tahap perencanaa, penyusuan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Dari proses itu yang paling lama pada tahap penyusunan. Dengan adanya regulasi ini maka akan mengatur sistem pengelolaan sampah yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah dalam mengelola sampah, hak dan kewajiban, perizinan pada saat pihak ketiga mengajukan pengelolaan, perencanaan dan penyelenggaran sampah. Termasuk juga pengadaan lahan sesuai surat yang diajukan Kantor Kebersihan dan Pertamanan ke dewan tersebut. Sementara, pengaturan retribusi sampah pada Raperda ini jelasnya, tidak ada. Karena, retribusi itu sudah ada perda khusus yang berkaitan dengan retribusi jasa usaha dan umum. “Kalau apakah sudah ada retribusi atau tidak selama ini kami tidak mengetahui. Silahkan ditanyakan ke SKPD terkait,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda