Giant Supermarket Akui belum Tau Aturan

GRATIS : Sumber PAD dari parkir masih banyak belum terkontrol, misalnya dari pajak parkir. Di lapangan banyak pusat perbelanjaan yang menerapkan kebijakan parkir gratis (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – adanya sorotan dari kalangan DPRD Kota Mataram terkait pemberlakuan parkir gratis oleh sejumlah pusat perbelanjaan dan pusat usaha seperti yang dilakukan oleh Giant Supermarket, ditanggapi santai oleh pihak Giant. Sebelumnya kalangan dewan menyebut Pemkot kecolongan sumber PAD dengan tidak mengatur secara spesifik aturan parkir gratis.

Humas Giant Supermarket,  Pemela, yang dikonfirmasi via Ponsel kemarin mengatakan, belum mengetahui persoalan tersebut. “ Kami tidak tau aturannya seperti apa, menyalahi aturan dalam bentuk apa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Supermarket Boleh Jual Minol Golongan A

Ia mengakui parkir gratis telah lama diberlakukan di Giant sejak berdiri di Mataram tahun 2014 lalu. Ini adalah salah satu cara menarik minat pengunjung.

Pamela menegaskan sampai saat ini belum ada aturan yang dilanggar. “ Kami tidak tau aturan yang kami langgar,” singkatnya.

Terpisah, anggota Komisi II DPRD Kota Mataram Misban Ratmaji mengatakan Pemkot belum punya tindakan apa-apa terhadap pusat perbelanjaan yang menerapkan parkir gratis. Padahal itu adalah sumber PAD. Ia mempertanyakan seperti apa bentuk retribusi yang masuk ke daerah.” Sudah jelas di dalam aturan, setiap badan usaha yang memiliki lahan parkir, wajib dikenakan pajak parkir. Itu bisa diterapkan sehingga  sumber PAD dari parkir bertambah,” katanya.

Baca Juga :  Ditemukan, Makanan tak Layak di Supermarket

Saat ini katanya, retribusi parkir tidak terkontrol dengan baik. Banyak bukti penyimpangan seperti para juru pungut parkir yang tidak dilengkapi seragam maupun karcis resmi. “ Kita harapkan ini segera ditangani. Pemerintah daerah harus ambil sikap,” singkatnya. (dir)

Komentar Anda