Gerindra Berharap MK Kabulkan PSU Pilkada Sumbawa

Ridwan Hidayat (DOK/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengumumkan putusan final perselisihan hasil pilkada (PHP) Sumbawa pada akhir Maret mendatang.

Partai Gerindra sebagai salah satu parpol utama pengusung Jarot-Mokhlis (penggugat) berharap agar MK mengabulkan gugatan yakni pemungutan suara ulang (PSU) di lebih dari 70 TPS se-Kabupaten Sumbawa. “Kita berharap ada PSU,” kata Ketua DPD Gerindra NTB Ridwan Hidayat.

Menurutnya, PSU adalah solusi terbaik untuk penyelesaian Pilkada Sumbawa. Dengan adanya PSU, diharapkan bisa meredam konflik yang bisa muncul di Pilkada Sumbawa. Di samping PSU juga akan makin memperkuat legitimasi keterpilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa.

PSU lanjutnya, menjadi jalan terbaik. Diyakini apapun hasil PSU itu akan diterima oleh semua peserta. Sebab itu, pihaknya berharap majelis hakim MK bisa mengambil keputusan secara arif dan bijak terkait aduan sengketa. “Kita yakin PSU ini akan diterima semua pihak,” ucap Anggota DPRD NTB Dapil Kota Mataram ini.Kendati begitu, ia menegaskan apapun nanti yang menjadi keputusan majelis hakim, ia memastikan Partai Gerindra akan menerima keputusan tersebut.

Sementara itu, Ketum Tim Pemenangan Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi) Sembirang Ahmadi menyakini bahwa majelis hakim akan menolak PHP Jarot-Mokhlis. Pasalnya, pihaknya penggugat dalam persidangan di MK, tidak bisa membuktikan telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif di Pilkada Sumbawa.

Dalil pelanggaran disampaikan Jarot-Mokhlis pun sudah ditolak oleh Bawaslu. Sebab itu, pihaknya menyakini tidak ada PSU. Sehingga Mo-Novi hanya tinggal ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa terpilih. “Kami optimis gugatan Jarot-Mokhlis akan ditolak seluruhnya oleh MK,” pungkas politisi PKS tersebut. (yan)

Komentar Anda