
GIRI MENANG – Polisi menangkap seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi, Selasa (4/7).
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat IPTU Irvan Surahman mengaku mengamankan H, warga Desa Perampuan Kecamatan Labuapi.“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Rumah ini sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Sehingga begitu menerima informasi ini, tim melakukan penyelidikan.“Setelah melakukan pengintaian di sekitar lokasi kejadian, tim mengamankan seorang laki-laki yang diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Penggeledahan disaksikan oleh beberapa saksi dan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya meliputi 1 bungkus klip bening yang berisi 5 poket diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 poket plastik klip transparan berisi kristal bening juga diduga sabu. Kemudian 1 klip plastik bening berisi 1 poket diduga sabu, 1 unit HP Android merk MI Redmi 6A, 1 buah botol (bong) yang diduga sebagai alat hisap narkoba jenis sabu. Juga sebuah timbangan, sebuah buku catatan, 3 buah gunting warna hitam dan hijau. Ada juga korek api gas warna hijau dan kuning, serta uang tunai sebesar Rp 4,3 juta.“Adapun total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan mencapai 4,32 gram,” ungkapnya.
Polres Lombok Barat teurs berupaya melakukan penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.“Tindakan lanjut yang akan kami lakukan, melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku, serta melakukan uji urine terhadap terduga pelaku. Selain itu barang bukti yang diduga sabu akan dipersiapkan untuk diuji di laboratorium,” tutupnya.(ami)