Gerebek Pesta Sabu, Polisi Temukan Senpi

BARANG BUKTI: Inilah barang bukti yang berhasil disita polisi saat menggerebek rumah AP, warga Desa Kawo Kecamatan Pujut. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)
BARANG BUKTI: Inilah barang bukti yang berhasil disita polisi saat menggerebek rumah AP, warga Desa Kawo Kecamatan Pujut. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Satnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil membekuk salah seorang pengedar sabu inisial AP, 26 tahun, warga Desa Kawo Kecamatan Pujut, Senin (7/9). Ia berhasil dibekuk saat pesta sabu bersama dua orang rekannya MH, 22 tahun dan H, 19 tahun yang juga merupakan warga Desa Kawo.

Dari penangkapan itu, polisi tak hanya menemukan barang bukti berupa sabu. Tapi juga sepucuk senjata api (senpi) rakitan di tangan AP. Kepemilikan senjata berbahaya secara illegal ini melanggar undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Dari penangkapan tersebut, barag bukti yang berhasil disita polisi di antaranya sepucuk senpi rakitan jenis revolver berisikan 1 butir amunisi. Kemudian sabu dengan berat bruto 0,55 gram, satu poket sabu berat bruto 0,56 gram, satu poket sabu berat bruto 0.56 gram, satu sabu berat bruto 0,54 gram, tiga buah handphone, satu rangkaian alat isap, dua buah sekop pipet, tiga korek gas, satu kompor korek gas, satu buah anak panah, satu buah ATM BRI dan uang tunai sebesar Rp 515.000. ‘’Untuk kepemilikan senpi, kita serahkan ke Satreskrim,’’ ujar Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, Selasa (8/9).

Dari hasil pemeriksaan, sambung Hizkia, pelaku AP mengaku bahwa senpi rakitan itu ditemukannya beberapa tahun silam saat adanya keributan di wilayah Desa Ketara. Tapi petugas masih mendalami apakah senpi itu dilakukan untuk aksi kriminalitas lainnya atau tidak. “Kita masih melakukan pengembangan,” tandasnya. (met)

Komentar Anda