Gerebek Narkoba, Lima Warga Karang Bagu Diamankan

NARKOBA: Lima pelaku yang diamankan polisi di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, karena terlibat kasus narkoba. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
NARKOBA: Lima pelaku yang diamankan polisi di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, karena terlibat kasus narkoba. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Peredaran narkotika di lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram seakan tak ada habisnya. Buktinya, polisi kembali mengamankan warga Karang Bagu, karena terlibat narkotika.

Pelakunya ada lima orang, yang tiga diantaranya adalah perempuan yaitu RPS (30), M (42), dan I (28). Sedangkan sisanya laki-laki dengan inisial HS (30), dan AY (21). “Mereka kami amankan saat penggerebekan kemarin di rumahnya HS,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Kamis (3/9).

Saat digerebek, mereka diduga tengah melakukan pesta sabu. Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya beberapa poket sabu yang setelah ditotalkan beratnya 4,06 gram, alat hisap sabu dan uang Rp 500.000 dari lokasi.

Atas temuan tersebut, pelaku bersama barang bukti  kemudian langsung dibawa ke Polresta Mataram. Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa kelimanya memiliki peran masing-masing. “Ada yang sebagai kurir, penjual, dan juga penyedia tempat,” kata Ericson.

Terkait siapa kurir, penjual atau penyedia tempat, Ericson tidak bersedia membeberkannya secara rinci. Namun yang jelas dari kelima orang tersebut yang berperan sebagi penjual yaitu HS. “Dia yang memiliki barang tersebut,” bebernya.

HS sendiri kata Ericson, adalah seorang residivis kasus sama yang baru keluar dari penjara sekitar dua bulan lalu. Dalam kasus sebelumnya ia divonis pidana penjara selama 4 tahun. Namun begitu bebas bukannya tobat, HS malah kembali ke menjalankan bisnis haram tersebut. Faktor ekonomi ditengarai menjadi pemicunya.

Ericson mengatakan bahwa HS ini adalah pengantin baru. Istrinya adalah salah satu pelaku yang diamankan yaitu M. Akibat perbuatannya, keduanya pun kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi dan menunda bulan madunya.

Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap darimana pelaku mendapatkan barangnya. “Jadi ini masih kita kembangkan. Semoga saja segera terungkap,” tutupnya. (der)

Komentar Anda