Gerebek Judi Sabung Ayam, Polisi Sembelih Barang Bukti

DIGEREBEK: Tim Opsnal saat menggerebek tempat judi ayam di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, Sabtu (5/6).(IST/RADARLOMBOK)

BIMA–Tidak ingin geliat penyakit judi sabung ayam berkembang di wilayah hukum Polsek Rasanae Timur (Rastim), Polsek Rastim bertidak tegas tanpa kompromi dengan menggerebek judi sabung ayam di Kelurahan Penaraga, Sabtu (5/6) sore. Bahkan Tim Opsnal Polsek Rastim, tidak segan memotong ayam aduan dan membakar barang bukti lainnya.

Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rastim IPTU Suratno mengatakan, aksi judi sabung ayam yang berlangsung di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima atau di wilayah hukum Polsek setempat, digerebek Tim Opsnal berdasar laporan masyarakat.

Baca Juga :  Kasus KUR Fiktif Petani Lotim Naik Penyidikan

Tim Opsnal bergerak mendatangi TKP dan bertindak mengejar dan mengamankan barang bukti di TKP saat aksi judi sabung ayam berlangsung.

Meski tidak berhasil menangkap para penyabung yang lebih dahulu lari, tetapi barang bukti baik ayam aduan dan lainya semisal gelanggang aduan berhasil disita. “Tiga ekor ayam aduan dipotong di Mako Polsek. Sementara gelanggang langsung dibakar di TKP,” jelas mantan KBO Sat Intelkam Polres Bima Kota ini.

Baca Juga :  Pelaku Jambret Dibekuk

Ditegaskan Kapolsek, apapun jenis penyakit masyarakat dan tindak pidana yang ada di wilayah hukum Polsek Rastim, akan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. (sal)

Komentar Anda