Geledah Kantor Dikbud, Polisi Bawa Empat Kardus Dokumen

MATARAM—Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram, menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Jumat (13/12). Hasilnya, polisi membawa empat kardus yang diduga berisikan dokumen-dokumen penting.

Penggeledahan dilakukan, buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap oknum pejabat Dikbud NTB, yakni Kabid SMK, AM, di ruangannya, Rabu sore (11/12). “Penggeledahan ini, kami mencari dokumen berupa surat yang berkaitan dengan OTT yang sudah kami lakukan,” kata Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra usai penggeledahan, kemarin.

Dokumen yang dibawa tidak dirincikan detail. Namun dokumen berupa surat yang menjadi fokus penggeledahan berkaitan dengan proyek pembangunan di SMKN 3 Mataram. “Surat itu berkaitan pembayaran uang muka termin pertama, kontrak dan lain-lain,” sebutnya.

Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan, yakni di ruangan staf Bidang SMK, PPK (pejabat pembuat komitmen) dan di ruangan Kabid SMK itu sendiri, AM. “Iya, tadi penggeledahan ke ruangan PPK, Kabid dan staf juga,” ungkap Wilandra.

Baca Juga :  Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia, UAS Sampaikan Duka

Seperti diberitakan sebelumnya, AM terjaring OTT setelah menerima uang Rp 50 juta dari salah satu supplier bahan bangunan untuk pembangunan di SMKN 3 Mataram. Pembangunan itu berupa toilet, ruang laboratorium dan ruang kelas belajar (RKB). “Nilai tiga proyek itu Rp 1,3 miliar, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2024,” ujar Wilandra.

Saat ini AM telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polresta Mataram. Dalam kasus ini, pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut, termasuk nantinya juga akan memeriksa Kepala Dikbud NTB, Aidy Furqon. “Pemeriksaan sedang kami dalami lagi, termasuk juga PPK nantinya. Berkaitan dengan dokumen yang kami sita. (Kepala Dikbud NTB) nanti kami rencanakan (pemeriksaan),” tuturnya.

Baca Juga :  Pabrik Spandeks di Kotaraja Terbengkalai

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengungkapkan, tersangka terjaring OTT setelah menerima uang Rp 50 juta. Ia memeras supplier bahan bangunan untuk proyek pembangunan di SMK 3 Mataram. Muslim memeras supplier tersebut dengan berdalih bahwa uang Rp 50 juta itu uang administrasi.

“Jadi kita tetapkan sebagai tersangka, karena kita mengacu bahwasanya yang bersangkutan meminta uang 5-10 persen dengan dalih administrasi. Apabila tidak dikasih, maka pencairannya akan diperlambat,” ucap Regi.

Dalam OTT itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Iphone 11 warna hitam, 1 unit Iphone 15 warna hitam, 1 paper bag yang bertuliskan optik tunggal warna putih hijau tua yang berisikan uang sejumlah Rp 50 juta, dalam pecahan uang Rp 50 ribu, terbungkus plastik merah di dalam amplop warna cokelat, berstempelkan PT. UPM, dan bertuliskan biaya administrasi. (sid)