Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Kafe Diarak

DIARAK : Pelaku tanpa menggunakan baju dengan mengalungi papan tulisan sembari diarak keliling. (Ist For Radar Lombok)

TANJUNG – Sepertinya hukum adat yang diterapkan di kawasan wisata Gili Trawangan tidak mempan dalam memberikan efek jera terhadap para pelaku untuk melakukan aksi pencurian. Justru para pelaku ini semakin girang.

Kali ini, seorang pemuda berinisial SE warga Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah kedapatan menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja sekitar pukul 17.00 Wita, Jumat (17/2). Akibatnya, pelaku hanya diberikan sanksi adat berupa diarak keliling di Gili Trawangan.

Kasub Sektor Gili Indah Ipda I Ketut Artana melalui Anggota Pospol Subsektor Gili Indah, Bripka Dahrul Hamzah membenarkan kejadian tersebut. Ia menerangkan, pelaku ini awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah diperlihatkan bukti pada rekaman kamera CCTV. “Akhirnya SE mengakui perbuatannya,” terangnya.

Baca Juga :  Berkas Kasus Ustaz Mizan Belum P21

[postingan number=3 tag=”kriminal”]

Ia mengungkapkan, bahwa pelaku ini sudah sering menggelap uang perusahaan tempat kerjanya. Pada tanggal 15 kemarin, pelaku sudah dua kali melakukan aksinya, termasuk juga sebelumnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, korban meminta pelaku diberikan sanksi adat berupa diarak. “Arak-arakan ini kita dikawal bersama masyarakat setempat,” ungkapnya.

Dalam memperlancar aksinya, pelaku menggunakan modus dengan tidak memasukan uang pembayaran dari tamu ke dalam kasir.  Disebutkan, SE merupakan karyawan di kafe. “Ketika ada tamu mau bayar tidak dimasukan ke kasir. Tapi uangnya masuk ke kantong sendiri sementara BIL-nya dibuang,” jelasnya.

Baca Juga :  Mabuk, Dua Pemuda Terobos Mako Brimob

Aparat kepolisian sudah mengimbau supaya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pemenang. Namun, pemilik kafe tidak ingin repot dan justru memilih hukuman adat terhadap pelaku. “Sudah kita tawarkan tetapi karena korban tidak mau repot dan malas mau nyebrang ke darat, maka digunakan lah hukuman adat ini. Yang jelas, pokoknya dia (korban) sudah tahu siapa yang ambil itu saja,” katanya.

Terkait kerugian korban belum diketahui, sebab penggelapan itu sudah sering dilakukan. “Kita belum tahu berapa kerugiannya karena pelaku sudah sering melakukan. Sekarang pelaku sudah keluar dari Trawangan dan tidak boleh kembali selama tiga tahun,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda