Gelapkan Uang Klien, Pengacara Ditangkap

Ilustrasi Ditangkap

MATARAM—Penyidik Ditreskrimum menangkap pengacara berinisial TB Jumat kemarin (3/3).

Ia ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebesar Rp 1,5 miliar. ‘’ Memang benar yang bersangkutan kita tangkap pagi tadi (kemarin, red) dan sekarang ditahan di Polda NTB,’’ ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Irwan Anwar saat dikonformasi di Mapolda NTB  kemarin.

Kasus tersebut berawal pada saat korban berinisal NM yang tak lain adalah klien dari TB. NM kala itu didampingi oleh TB saat terlibat perkara perdata dengan SP. Kemudian terjalin perdamaian antara NM dan SP. ‘’ Perdamaian perkara perdata ini terjalin yang mengharuskan SP membayar kompensasi kepada NM sebesar Rp 2 miliar,’’ katanya.

Selanjutnya, SP menyerahkan uang tersebut melalui TB selaku penasehat hukum NM. Uang tersebut diserahkan dari beberapa tahap. Tahap pertama dengan menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 50 juta. Kemudian tahap kedua, pembayaran dilakukan melalui Bilyet Giro (BG) bank sebesar Rp 950 juta. Tahap ketiga juga dengan pembayaran melalui BG senilai Rp 1 miliar. Sehingga total pembayaran berjumlah Rp 2 miliar. ‘’ Seluruhnya itu oleh SP diserahkan melalui TB yang diterima tanggal 20 Januari 2014,’’ ungkapnya. 

Baca Juga :  Nekat Bobol Rumah Demi Miras

Selanjutnya, penerimaan uang tersebut dibuatkan dua buah kwitansi. ‘’ Kwitansi ini atas permintaan TB, masing-masing sejumlah Rp 500 juta dan Rp 1,5 miliar,’’ jelasnya.

[postingan number=3 tag=”mataram”]

Permasalahan muncul saat TB hanya melaporkan baru menerima dana sebesar Rp 500 juta dari SP. Sisa sebesar Rp 1,5 miliar dilaporkannya masih diusahakan oleh SP. Padahal kenyataannya, SP sudah menyerahkannya uang Rp 2 miliar. ‘’ NM kemudian bertemu dengan SP akhir 2015 dan menyampaikan dan menjelaskan bahwa pembayaran seluruhnya sudah dilakukan melalui TB selaku penasehat hukumnya,’’ katanya.

NM terkejut dan kaget mendengar jawaban tersebut. Ia pun memutuskan untuk melaporkan penasehat hukumnya ke Polda NTB tertanggal 16 Agustus 2016 dalam kasus dugaan penggelapan. Setelah melalukan penyelidikan dan penyidikan, TB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ini. TB juga disebutnya tidak koperatif dalam proses penanganan kasus ini. ‘’ Dia selalu mangkir di dua kali pemanggilan yang kita lakukan. Itu sebabnya dia kita tangkap dan tahan hari ini,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Gantung Diri di Pohon Jambu

Selain tidak koperatif, TB sudah juga sudah melakukan berbagai upaya sejak ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Hasilnya, majelis hakim menolak gugatan TB dan memenangkan Polda NTB. ‘’ Praperadilan itu saat Pak Suryo Saputro menjabat sebagai Dirkrimum. Hasilnya, kita (polda, red) yang menang. Dia mempraperadilankan polisi bahwa tindakan kepolisian itu salah,’’ bebernya.

Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan paska ditangkap oleh Polda NTB. ‘’ Ditahan atau tidaknya nanti akan kita sampaikan. Yang jelas, dia didampingi oleh pengacara saat diperiksa oleh penyidik,’’ tandasnya. (gal)

Komentar Anda