Gelapkan Rp140 Juta, Sopir Travel Ditetapkan Tersangka

TERSANGKA: Oknum sopir travel berinisial S (30) jadi tersangka kasus penggelapan.

MATARAM – Seorang sopir travel berinisial S (30) asal Ampenan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan, setelah terbukti tidak menyetorkan pendapatan perusahaan tempatnya bekerja, PT Bajang Lombok—perusahaan yang bergerak di bidang transportasi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap laporan resmi dari pihak perusahaan yang merasa dirugikan oleh ulah karyawannya sendiri.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (3/6), Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, menjelaskan bahwa tersangka beberapa kali tidak menyetorkan hasil pendapatan dari unit kendaraan yang ia sopiri. Setelah dikalkulasikan, total kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp140 juta.

Baca Juga :  Anak Dikeroyok, Kadus Bunsumpak Lapor Polisi

“Modusnya, tersangka tidak menyetorkan uang hasil operasional unit travel. Setelah diperiksa, tersangka mengaku menggunakan sebagian besar uang tersebut untuk membeli sepeda motor dan keperluan pribadi lainnya,” jelas AKP Gede Sukarta.

Lebih lanjut, dari pengakuan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa uang sebesar Rp29 juta. Saat ini, uang tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Akibat perbuatannya, tersangka S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Istri di Taiwan, Kurniawan Gantung Diri

Kapolsek menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus-kasus semacam ini menjadi bentuk komitmen Polsek Ampenan dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan, khususnya kepada pihak-pihak yang dirugikan secara finansial.

“Ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang diberikan amanah oleh perusahaan agar tidak menyalahgunakan kepercayaan. Kami tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum seperti ini,” pungkasnya. (yan)