Gelapkan Rp 1,1 Miliar Uang Perusahaan, Sales SNS Ditangkap

INTEROGASI: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat menginterogasi pelaku di Polresta Mataram, kemarin (8/3). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Seorang wanita berinisial NKC (37) warga Cakra Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ditangkap Tim Puma Polresta Mataram.

Wanita yang berprofesi sebagai sales di PT Sinar Niaga Sejahtera (SNS) ini ditangkap lantaran diduga menggelapkan dana perusahaan tempatnya bekerja senilai miliaran rupiah. Aksinya dilakukan sejak November 2021 hingga Januari 2022.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pelaku ini sebagai sales bertugas mengorder dan menagih utang kepada para pemilik toko atau pelanggan. Hanya saja uang pembayaran tidak disetorkan ke perusahaan yang bergerak di bidang makanan itu. “Selain itu yang bersangkutan juga mengorder barang secara fiktif kemudian dijual tetapi hasil penjualannya tidak disetorkan ke kasir tempatnya bekerja,” ujar Kadek Adi, Selasa (8/3).

Baca Juga :  Ikan Perairan Teluk Medana Diracuni

Atas perbuatannya tersebut, perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar. Kerugian tersebut muncul dari  pembayaran utang dari toko yang tidak disetorkan ke perusahaan sebesar Rp 713.606.761 dan dari orderan fiktif sebesar Rp 417.971.997. “Perbuatan tindak pidana ini dilaporkan korban ke kami dan kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap bahwa memang benar apa yang dilaporkan korban tersebut. Pelaku pun telah mengakui perbuatannya. Adapun uang hasil penggelapan telah digunakan pelaku untuk membeli rumah, mobil dan juga membuka usaha. “Atas perbuatannya pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram,” tuturnya.

Baca Juga :  Asyik Berjudi, Empat Warga Batu Kumbung Diamankan

Beberapa barang bukti turut disita dari pelaku berupa 27 nota penjualan fiktif, 17 nota penjualan asli, 23 surat tugas tagih fiktif dan 3 surat tugas tagih asli. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (der)

Komentar Anda