Gelapkan Ratusan Mobil, MAF Ditangkap di Kalimantan

CEK: Kapolres Lombok Tengah, AKBP hery Indra Cahyono bersama jajarannya saat melihat langsung puluhan barang bukti mobil yang berhasil digelapkan MAF, Sabtu (6/11). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYABerakhir sudah pelarian pria berinisial MAF, 31 tahun, warga Dusun  Repuk Sintung Desa Taman Indah Kecamatan Pringgarata ini. Pria ini diketahui setelah bebeberapa waktu lalu bikin heboh karena berhasil menggelapkan ratusan mobil. Ironisnya, modus yang digunakan cukup lihai dengan memanfaatkan proyek strategis nasional di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Pelaku menyewa mobil para korban dengan dalih mobil-mobil tersebut digunakan untuk operasional percepatan pembangunan sirkuit Mandalika dan bypass Mandalika untuk persiapan acara WSBK nanti. Tapi ternyata itu hanya modus belaka, karena pelaku menggadaikan mobil para korban. Bahkan diduga kuat jika pelaku sudah menggelapkan sekitar 125 unit mobil yang korbannya dari berbagai wilayah di Lombok.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan menjelang event Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) dan World Superbike di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit pada pertengahan November 2021 mendatang. Bahkan khusus di polres petugas juga berhasil mengamankan 41 unit mobil dengan berbagai macam merek hasil penggelapan yang dilakukan pelaku. “Pelaku yang diburu sekian lama akhirnya tertangkap, Tim Puma Polres Lombok Tengah dipimpin Kasatreskrim IPTU Redho Rizki Pratama menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kalimantan, Selasa lalu (2/11),” ungkap Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono saat konfrensi pers di halaman polres, Sabtu (6/11).

Baca Juga :  Kontribusi Poltekpar Dipertanyakan

Kata Hery, anggotanya di-back up tim Resmob Polda Kalsel berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku di Kota Banjarmasin, Kalimatan Selatan. “Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kurang lebih 125 unit mobil yang korbanya sebagian besar berasal dari wilayah Lombok Tengah,” tegasnya.

Dari 125 unit kendaraan yang digelapkan pelaku, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti sejumlah 41 unit. Terdiri dari mobil bak terbuka 19 unit dan minibus 22 unit. Sementara sisanya, petugas masih menyelidiki dan melacak posisi barang yang sudah digelapkan pelaku. “Sampai hari ini, tim berhasil mengamankan 41 unit mobil dengan berbagai macam merek. Sekarang  tim masih menunggu hasil pemerikasaan pelaku untuk menemukan posisi unit  yang lain agar bisa segera diamankan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejari Loteng Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke 57

Hery menambahkan, pelaku ditangkap setelah menerima aduan dari para korban. Di mana pelaku menyewa mobil dengan alasan untuk percepatan proyek pembangunan sirkuit. Untuk memuluskan aksinya, pelaku juga sempat memberikan sewa kepada para korban kisaran Rp 4 juta bahkan lebih untuk penyewaan satu bulan. “Kita masih mengembangkan dan pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 terkait penipuan dan penggelapan,’’ pungkasnya. (met)

Komentar Anda