Gelapkan Pajak, ZLK Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan

Pelaku Tindak Pindana Perpajakan Juga Didenda Rp 2,1 Miliar

DIHUKUM : Pemeriksaan berkas saat penyerahan terangksa ZLK , pengusaha asal Sumbawa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.( IST/RADAR LOMBOK )
DIHUKUM : Pemeriksaan berkas saat penyerahan terangksa ZLK , pengusaha asal Sumbawa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.( IST/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Setelah melalui proses persidangan beberapa kali, akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis kepada terdakwa ZLK 22 bulan (1 tahun 10 bulan) dan denda sebesar Rp 2,1 miliar subside 3 bulan penjara, pada Selasa (23/6).

Sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Mataram terhadap tersangka tindak pidana di bidang perpajakan berinisial ZLK yang penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara.

“Hakim Pengadilan Negeri Mataram telah memutuskan terdakwa ZLK secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah dengan putusan penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 2,188 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Kepala Kanwil DJP Nusra Belis Siswanto, Rabu (24/6).

Sebelumnya, tersangka ZLK diserahkan oleh PPNS Kanwil DJP Nusa Tenggara kepada Kejaksaan Negeri Mataram pada 6 Februari 2020 lalu. Wajib Pajak diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja: i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”.

Belis Siswanto mengatakan tersangka ZLK terdaftar di KPP Pratama Sumbawa Besar, merupakan direktur PT BEP dengan kegiatan usaha sebagai rekanan PT NNT (Amman Mineral, sekarang). Tersangka ZLK diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu tidak melakukan penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut periode masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2014.

Akibat perbuatannya ini, diperkirakan nilai kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp1.095.720.071.

Menurut Belis Siswanto, Kanwil DJP Nusa Tenggara dan KPP Pratama Sumbawa Besar telah melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan undangan klarifikasi pajak keluaran kepada Wajib Pajak tersebut pada 15 Desember 2015. Selanjutnya karena Wajib Pajak (WP) tidak kooperatif, maka dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan Kanwil DJP Nusa Tenggara, dan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Nusa Tenggara.

Berkas Penyidikan tersangka ZLK telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi NTB dengan nomor surat P.21 B-2404/N.2.5/Ft.1/08/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

Diakatakan Belis Siswanto, dalam melakukan upaya penegakan hukum, Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu mengedepankan prinsip ultimum remidium, yaitu mengedepan persuasif dari pada penegakan hukum. Kegiatan persuasif terhadap WP dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi untuk menginformasikan hak dan kewajiban perpajakan serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak.

“Kegiatan penegakan hukum termasuk penyidikan dilaksanakan apabila klarifikasi dan imbauan tidak dilaksanakan WP secara benar,” kata Belis Siswanto. (dev)

 

Komentar Anda