Gelapkan Mobil, Sekcam Kuripan Ditangkap

TERSANGKA : Kantor Camat Kuripan. Sekcam setempat, Zainuri, ditangkap polisi setelah menjadi tersangka kasus penggelapan

GIRI MENANG – Sekretaris Camat (Sekcam) Kuripan, H. Zainuri, ditangkap dan ditahan di Polres Lombok Barat. Ia ditangkap dalam kasus penggelapan mobil. Buntut penangkapan ini, Zainuri diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS dan Sekcam. Kepala BKDPSDM Lobar Jamaludin yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Zainuri diberhentikan sementara etelah yang bersangkutan ditahan polisi 2 September lalu. ” Iya benar sudah diberhentikan sementara,” katanya Senin (16/9).

Jamal mengatakan etelah pihaknya mendapatkan kepastia, pihaknya melapor ke Pj. Bupati Lobar. Bupati sudah mengeluarkan kebijakan dengan memberhentikan sementara yang bersangkutan.”Diberhentikan sementara sampai nanti melihat proses hukumnya seperti apa,” terangnya. Meski sudah diberhentikan, sesuai dengan aturan yang ada, oknum Sekcam itu masih akan menerima haknya atau gaji sebagai seorang ASN sebesar 50 persen untuk penghasilannya. Namun untuk pemberian sanksi, saat ini pihak BKD masih perlu melihat dulu hasil putusan pengadilan atas kasus tersebut, sampai miliki putusan hukum yang tetap. “Kita tunggu proses hukumnya selesai nantinya,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Abisatya Darma Wiryatmaja mengakui bahwa yang bersangkutan telah ditahan sejak Agustus lalu. “Memang benar yang bersangkutan Sekcam (Kuripan), jadi yang digelapkan ini mobil,” ungkap kasat. Zainuri diketahui meminjam mobil korban sejak bulan April. Namun hingga berminggu-minggu mobil tersebut tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya. Sampai akhirnya pemilik mobil mendengar kabar bahwa mobil miliknya telah digadaikan.”Korban melaporkan bulan Juli lalu karena merasa mengalami kerugian hingga diatas ratusan juta,” bebernya.

Kasus penggelapan ini pun diakui Abisatya sudah masuk tahap penyidikan dan oknum Sekcam itu pun dikatakannya sudah berstatus tersangka. Barang bukti beserta tersangka juga sudah diamankan di Polres Lobar. “Pengakuannya hasil menggadaikan kendaraan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Hasil koordinasi pihaknya dengan Pemda Lobar bahwa yang bersangkutan memang berstatus sebagai seorang ASN. “Pemda sudah bersurat menanyakan penahan itu, dan kami sudah sampaikan berserta surat penahanannya,”tutupnya.(ami)

Komentar Anda