Gelapkan Mobil, Mantan Anggota Dewan Dibekuk

Mantan Anggota Dewan Dibekuk
DIPERIKSA: Salah seorang mantan anggota DPRD Lombok Tengah, JU, saat diperiksa di kantor polisi, karena dugaan kasus penggelapan, Rabu kemarin (18/9).( IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA—Salah seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) periode 2014-2019, JU, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia ditahan oleh Polres Loteng, karena diduga menggelapkan mobil Ren Car milik warga di wilayah Kota Mataram.

Kasatreskrim Polres Loteng, AKP Rafles P Girsang ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan mantan anggota DPRD Loteng tersebut. Pihaknya melakukan pemeriksaan intensif kepada mantan anggota DPRD tersebut, karena kasus ini telah bergulir sejak yang bersangkutan masih berstatus aktif sebagai wakil rakyat.

“Kemarin kita lakukan penahanan kepada JU karena kasus dugaan penggelapan. Ada beberapa korban yang melaporkan, dan memang ada juga yang sudah berdamai, serta ada juga kasusnya yang tidak bisa diselesaikan dengan korban. Makanya kita lakukan penahanan,” ungkap Kasatreskrim, Rabu kemarin (18/9).

Selain mengamankan mantan wakil rakyat tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza, yang diduga digadai oleh pelaku. Selama ini dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura bersama rekannya menyewa kendaraan korban. Hanya saja, bukannya mengembaalikan mobil yang disewa, malah pelaku menggadaikan mobil korban kepada orang lain.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka ini cukup meresahkan masyarakat. Dimana tersangka bersama temannya menyewa mobil di sebuah Ren Car, kemudian mobil yang di sewa itu digadaikan begitu saja. Sehingga korban melaporkan tersangka ke Polres Lombok Tengah, dan memang informasi dari masyarakat sudah banyak korbannya. Namun korban yang melapor baru dua orang,” jelas Rafles.

Rafles menegaskan, dalam kasus itu pihaknya sudah memberikan waktu selama tiga bulan kepada tersangka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun hingga saat ini, tersangka tidak bisa mengganti kerugian uang yang mencapai Rp 80 juta yang dialami korban. Sehingga anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku memang kita amankan dirumahnya tanpa perlawanan, dan saat ini kita masih terus melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dengan kasus penggelapan,” terangnya.

Disampaikan, kasus ini sendiri telah bergulir ketika yang bersangkutan masih aktif menjadi anggota DPRD Lombok Tengah. Dimana saat itu pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait dengan ulah pelaku. Namun tidak jarang kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tapi sekarang tidak ada iktikad baik, dan pelaku tidak bisa membayar hutang. Makanya kita lakukan penahanan. Padahal sudah kita berikan kesempatan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, tapi ternyata hutangnya banyak. Makanya kita masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang dilakukan oleh pelaku ini,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda