Gegara Tanah Warisan, Anak Gugat Ayah

DIGUGAT : Inilah Lumiram, warga Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun yang digugat oleh anak kandungnya sendiri terkait dengan tanah warisan. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

SELONG – Lumiram alias Amaq Yoni, 90 tahun, warga Desa Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur, kini harus berhadap hukum dengan anak kandungnya sendiri. Pria renta ini digugat perdata oleh anak kandungnya bernama Inaq Suhaelin ke pengadilan. Yang bersangkutan digugat anaknya terkait tanah warisan berupa  pekarangan rumah yang telah dijualnya.

Gugatan yang dilayangkan anaknya jelas membuat Lumiram terpukul.  Apalagi yang menggugatnya itu adalah darah dagingnya sendiri. Terlebih di usianya yang telah senja, yang bersangkutan kini harus berhadap hukum dengan anak kandungnya. “Sebagai seorang ayah tentunya perasaan saya sangat hancur ketika anak saya sendiri yang menggugat saya,” Lumiram kecewa.

Sebagai orang tua, dia tentunya tidak terima begitu saja perlakuan seperti itu oleh anaknya. Bahkan saking kecewanya ia pun memilih untuk memutuskan hubungan darah dan tidak mengakui Inaq Suhaelin sebagai anaknya lagi. “Memang benar saya mengatakan memutuskan hubungan saya sebagi bapak dengan anaknya. Pahit sekali rasanya digugat sama anak kandung sendiri,” sesalnya.

Tanah yang disengketakan anaknya itu merupakan tanah yang diwariskan oleh orang tuanya terdahulu. Tanah itu  diakuinya telah dijual ke orang lain. Yang pasti gugatan yang telah dilayangkan anaknya itu tetap akan diterima. Bahkan ia pun akan tetap melawan meski akan digugat sampai ke mana pun. “Kalau itu maunya, ya kita lanjut. Apalagi dia tetap bersikeras  untuk tetap menggugat. Kalau saya pribadi sih tetap tidak menginginkan hal seperti ini terjadi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah NWDI Hadiri Hiziban Akbar

Tanah yang disengketakan dengan anaknya itu luasnya sekitar 50 are. Dia mengakui dari luasan tersebut sebagian telah dijual dan sebagian lagi telah diberikan cuma-cuma kepada warga setempat. Itulah yang membuat anaknya keberatan dan tidak terima dengan perilaku ayahnya itu. “Yang jelas kalau seperti itu lebih baik kita putuskan hubungan darah,” cetusnya.

Terpisah, Suhaelin anak dari Inaq Suhaelin yang merupakan cucu dari Lumiram mengatakan, gugatan yang dilayangkan ibunya itu karena tanah warisan tersebut telah dijual dan diberikan begitu saja oleh kakeknya kepada orang tidak ada kaitannya hubungan keluarga. Pemberian itu tanpa sepengetahuan ibunya. Terlebih lagi ibunya sebagai anak tentunya punya hak atas tanah tersebut. “Meskipun dia menyatakan putus hubungan darah tapi kita tetap sayang sama dia. Makanya saya juga sebagai cucunya sangat sedih. Apa yang dilakukan ibu saya ini juga karena ada dasarnya,” jelas dia.

Baca Juga :  105 Pejabat Administrator di Lotim Kembali Dirombak

Yang jelas, kata Suhaelin, gugatan yang dilakukan ibunya ini semata untuk menyelamatkan hak mereka yang telah dijual dan diberikan begitu saja orang yang tidak ada ikatan hubungan keluarga. Di sini bisa dibilang kakeknya itu  menjadi korban penipuan sehingga ia mau menjual dan memberikan cuma-cuma warisan tersebut ke orang lain. “Makanya gugatan ini semata untuk meminta keadilan ke di pengadilan.  Di sana bisa ditentukan mana yang benar dan salah. Kita juga mau ini diselesaikan secara kekeluargaan tapi dengan syarat jangan suruh orang lain  temui kami. Karena bagaimana pun orang tersebut tidak tahu persoalan kami ini,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda