Karena mendapatkan pemaksaan. Korban saat ini kata Kapolres masih dalam keadaan trauma. ‘’ iya saat ini masih didampingi oleh unit PPA. Itu untuk mengurangi rasa trauma yang dialami,’’ sebutnya.
Didepan petugas, pelaku dengan santai mengakui perbuatannya. Ia mengaku saat tersebut tidak memaksa korban. Istrinya pun kata dia memberikan izin untuk menikahi korban. Ia juga mengakui mengaku sebagai Brimob untuk membuat korban percaya dan bersedia melakukan suami istri. ‘’ iya, setelah mengaku sebagai Brimob dia bersedia. Saya melakukan dengan dia sebanyak tiga kali. Saya bersedia bertanggung jawab dan istri juga sudah mengizinkan untuk menikahi dia (korban),’’ katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasak 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(gal)