Gatot Terancam 20 Tahun Penjara

MATARAM—Setelah melalui berbagai rangkaian dalam proses penyidikan, Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya mantan Ketua Persatuan Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah ditetapkan sebagai pengedar narkoba.

Penyidik menambah  pasal yang dikenakan terhadap Gatot dan Aminah yang ditangkap di hotel Golden Tulip Kota Mataram beberapa waktu lalu. Terbaru, Gatot Brajamusti dan istrinya ini oleh kepolisian disangkakan melanggar pasal 114 UU tahun 2009 tentang narkotika karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. " Gatot Brajamusti dan istrinya ini diduga sebagai pengedar dan melanggar pasal 114 UU tahun 2009 tentang narkotika," ujar Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol H Agus Sarjito Rabu kemarin (21/9).

Baca Juga :  Selfie dengan Ketiga Anaknya, Ngaku Islam-kan Dua WNA

Agus menyebut pertimbangan Gatot disangkakan pasal pengedar karena memberikan kepada beberapa orang lain saat  u digerebek di kamar hotel Golden Tulip.  Walaupun saat itu, Gatot Brajamusti belum membagikan sabu kepada rekan-rekannya yang ikut di dalam kamar.

‘’Dia juga disangkakan karena menyediakan untuk orang lain seperti di padepokannya. Itu dari hasil keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa,’’ ujarnya.

Agus mengatakan Gatot membagikan hanya sebatas kepada orang-orang yang berguru kepadanya. ‘’ Intinya kepada orang yang membutuhkan pertolongan dari dia. Tapi pertolongan yang dia berikan ini dengan cara yang salah,’’ katanya.

Khusus untuk Dewi Aminah, polisi mensangkakan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika terkait dengan dugaan mengedarkan narkotika. Selain itu juga  disangkakan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika selaku pemakai. 

Baca Juga :  Berkas Narkoba Gatot Brajamusti Dikembalikan

Dewi Aminah juga  membawasabu dari Jakarta dan ditemukan oleh petugas saat digerebek seberat 0,6 gram. ‘’ Itu bisa diartikan dia sebagai perantara. Makanya bisa dijerat dengan pasal 114 itu,’’ pungkasnya.

Akibat perbuatannya ini, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. ‘’ Kalau pasal 127 itu dia menggunakan sendiri tentu tidak bisa kita tahan. Ini kan tidak, makanya kita tahan,’’jelasnya. (gal)

Komentar Anda