Gatot Brajamusti Menangis di Persidangan

Gatot Brajamusti Menangis di Persidangan
PEMBELAAN: Gatot Beajamusti membacakan nota pembelaanya di depan majelis hakim saat sidang di PN Mataram, Senin kemarin (10/4). (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM—Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menggelar sidang terhadap mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pledoi yang dibacakan oleh terdakwa Gatot Brajamusti, ia menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi secara bertubi-tubi tersebut tidak pernah ia pikirkan sebelumnya. Ia sendiri menggunakan narkoba tersebut ketika ingin berhubungan sama istri dan ketika penyakit asmanya kambuh. ”Saya tidak pernah menyangka bahwa apa yang saya lakukan ternyata membuat saya harus berpisah dengan anak-anak saya,”ujarnya sambil menangis, Senin kemarin (10/4).

[p-ostingan number=5 tag=”sidang”]

Ia menyadari apa yang ia lakukan bertentangan dengan hukum, namun karena penyakit itu membuatnya terpaksa melakukanya. Ia berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar menghukumnya seringan- ringanya sesuai dengan fakta persidangan. ”Anak saya menanggung malu dan terpaksa berhenti sekolah karena selalu dihina teman- temanya. jJdi saya mohon agar yang mulia mempertimbangkanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Gatot Brajamusti Dituntut 13 Tahun Penjara

Sementara itu dalam pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa, Irfan Suryadinata menyampaikan, dalam fakta persidangan terdakwa Gatot Brajamusti dapat diklasifikasikan pecandu narkotika. Sebab pengertian pecandu mencakup orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan.”Kondisi ini ditandai oleh dorongan menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama. Jadi pecandu bukan dipenjara tapi semestinya di rehabilitasi,”ujarnya.

Ia juga meminta kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan satu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram. Hal tersebut karena berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa merupakan korban sehingga majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar menjatuhkan putusan berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap terdakwa. ”Kami minta agar majlis hakim menghukum terdakwa sesuai dengan fakta persidangan,”ujarnya.

Baca Juga :  Berkas Narkoba Gatot Brajamusti Dikembalikan

Fakta persidangan kata Irfan, Gatot  hanya pengguna, namun dituntut 13 tahun penjara.” Jadi kami meminta agar diadili seadil-adilnya,”ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya Gatot Brajamusti dituntut 13 tahun. JPU juga memberatkan kepada terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Sedangkan  Siti Aminah, istri Gatot Brajamusti. Berbeda dengan tuntutan Gatot, JPU menuntut Siti Aminah   hanya 3 tahun  penjara dan tanpa membayar denda.

Setelah selesai membacakan pledoi dari Gatot Brajamusti, dilanjutkan dengan pembacaan pledoi istrinya Dewi Aminah. Dalam pledoi tersebut Dewi Aminah berharap dihukum seringan- ringanya karena sangat rindu dengan anaknya di rumah.”Saya mohon yang mulia menghukum saya seringan-ringanya, saya mau pulang untuk bertemu dengan anak-anak saya,”ujarnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Sahdi ketika ditanya tanggapanya terkait pledoi tersebut akan  menyampaikan tanggapan secara tertulis.”Kami akan tanggapi secara tertulis yang mulia,”ujarnya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 13 April nanti.(cr-met)

Komentar Anda