Gatot Brajamusti Masih di Jakarta

Gatot Brajamusti

MATARAM – Gatot Brajamusti tersangka kepemilikan narkoba ini masih berada di Jakarta.

Gatot yang ditangkap di Hotel Golden Tulip, Minggu lalu (28/8)  usai terpilih kembali menjadi Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) masih berada di Jakarta untuk kepentingan penyelidikan  berupa penggeledahan rumahnya oleh aparat kepolisian. Gatot dibawa ke Jakarta Kamis lalu (1/9).'' Masih di Jakarta. Kapan dikembalikan ke Polda, belum tahu. Kami belum dapat informasi,'' kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangestuti, Jumat kemarin (2/9).

Gatot dan istrinya Dewi Aminah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat penangkapan di kamar hotel itu, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di Gatot dan Aminah.

Tribudi menyebut  narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan dalam saku celana sebelah kanan Gatot  sebanyak 1,1189 gram. Sedangkan narkoba jenis sabu yang ditemukan di tas Dewi Aminah  dengan berat bersih 0,5854 gram.  Berat bersih yang dikeluarkan pihaknya itu berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram.

Baca Juga :  Gatot Brajamusti Jalani Rehabilitasi

Terpisah Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB  AKBP Chepy Ahmad  menjelaskan mengenai  hasil tes urine artis Reza Artamevia yang awalnya positif tetapi belakangan hasilnya negatif. Diakuinya saat tes urine oleh kepolisian hasilnya memang positif tetapi beberapa hari kemudian hasil tes urine di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB hasilnya negatif. 

Perbedaan ini kata Chepy, karena rentan waktu yang dalam waktu pemeriksaan. ”Rentan waktu urine yang saya dengar dari BNNP itu hanya sampai  3x 24 jam untuk bisa dinyatakan positif, jika lebih dari itu pengguna itu akan hasilnya negatif,”jelasnya.

Hasil assasment di BNNP, Reza dan tiga rekannya yang lain merupakan korban dan baru pertama menggunakan barang haram jenis sabu. Dari hasil yang ditemukan itu, maka ditetapkan untuk direhabilitas.”Setelah dokter dan psikiater melakukan penggalian terhadap keempat orang itu maka diputuskan untuk direhabilitas,”tegasnya.

Chepy mengaku hasil uji lab terhadap darah dan DNA Reza dan tiga orang lainnya di Puslabfor Polda Bali sampai sekarang belum diterima.

Baca Juga :  Berkas Gatot Brajamusti P21

”Untuk hasil lab di Bali saya tidak tahu, mungkin Kapolda yang sudah tahu,”ungkap Chepy.

Dijelaskan, hasil cek darah yang dilakukan oleh Puslabfor  Polda Bali hanya untuk menentukan berapa lama pengguna itu sudah memakai narkoba atau obat – obat lainnya. “Darah itu melebihi dari urine, kalau urine kan banyak minum cepat negatif, tapi darah itu rentan waktunya agak lama,”jelasnya.

Kuasa hukum Reza Artamevia, Ramdan Alamsyah membenarkan Reza akan menjalani rehabilitasi.

"Reza akan menjalani pengobatan dan rawat jalan, dua kali seminggu di BNN NTB," kata  Ramdan Alamsyah.

Keputusan tersebut diambil usai Reza melakukan tes urine ulang. Hasil tes tersebut ternyata menyimpulkan dirinya negatif mengonsumsi narkoba. "Iya menurut hasil tes BNN, sudah negatif. Sudah di-assessment juga sama dokter," ujar Ramdan.

Dari hasil tes urine itu, dia memastikan bahwa Reza bukanlah pemakai narkoba aktif. Kliennya juga dikatakan tidak mengalami kecanduan pada barang haram tersebut."Reza tidak ketergantungaan. Jadi kemaren bisa dibilang coba-coba," jelasnya.(cr-wan)

Komentar Anda