Gatot Brajamusti Dituntut 13 Tahun Penjara

Gatot Brajamusti Dituntut 13 Tahun Penjara
TUNTUTAN:Gatot Brajamusti bersama istrinya Dewi Aminah menjalani sidang tuntutan di PN Mataram, Kamis kemarin (30/3). (M.Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM-Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti  terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu  dituntut  13 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahdi  dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis kemarin (30/3).   Selain dituntut 13 tahun penjara, JPU   juga memberatkan kepada terdakwa untuk membayar denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.

”Kami minta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa selama 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,”ungkap Sahdi.

Dalam uraiannya JPU menyebut, Gatot Brajamusti tidak terbukti melanggar pasal  144 ayat (2) Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga terdakwa harus dibebaskan dibebaskan dalam dakwaan primer. Namun terdakwa terbukti  dalam dakwaan subsider yakni  melanggar pasal 112 ayat (2) Undang- undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa  terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat barang bukti melebihi 5 gram. ”Karena terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider maka kami meminta majelis hakim mehukum terdakwa,”ujarnya.

[postingan number=5 tag=”gatot”]

Gatot Brajamusti pada hari Minggu (28/8/2016) sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulip- Lombok memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. “Sebelumnya saksi Haris Dinzah bersama dengan saksi Rafles Girsang mendapat informasi bahwa di salah satu kamar hotel diduga ada pesta narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekitar jam 23.30 saksi melakukan penggeledahan di kamar hotel,” ungkap  Ginung Pratidiana Selasa kemarin (27/12).

Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar tersebut, saksi bertemu dengan saksi Reza Artamevia yang baru saja akan masuk ke   kamar 1100 tersebut. Dimana pintu dibukakan oleh  Yuti Yustini. Saat itu saksi- saksi dari petugas  Polres Mataram masuk dalam kamar.” Para saksi masuk dengan diikuti oleh saksi Muhammad Zaki dan saksi Nutasip yang merupakan security hotel Golden Tulip beserta saksi Hendra Nirwansyah dan Deni Pardian selaku karyawan di hotel tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bandar Sabu Lotim Dibekuk Polda NTB

Setelah masuk ke kamar hotel, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa Gatot Brajamusti dan ditemukan 1 poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,94 gram dan 1 buah pipa kaca dan 1 buah tutup botol  yang tutupnya terdapat dua buah lubang. ”Saat penangkapan bahwa botol tersebut dikeluarkan oleh terdakwa dari saku celananya kemudian diserahkan kepada tim aparat kepolisian Resort Mataram,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan dari terdakwa Gatot Brajamusti yang sebelumnya membawa narkotika tersebut dari rumah terdakwa, maka dilakukan pengembangan penyidikan. Dilakukan penggeledahan oleh anggota Polri pada 29 Agustus 2016 di rumah tempat tinggal terdakwa di Pondok Pinang  Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan menemukan 17 macam barang bukti.  Ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu, 1 bungkus transparan yang berisikan 2 kapsul dan 3 butir atau tablet warna coklat, 35 alat suntik, 1 gulung aluminium foil, 115 jarum suntik 2 bekas pakai.

Polisi juga menemukan  2 buah plastik klip bekas sisa shabu, 2 bekas vitamin merek Parmaton, 30 korek api gas, 2 butir sisa pil KB, 1 buah sex toys, 4 buah alat hisap sabu, 5 buah alat hisap sabu yang terdiri dari pipet dan cangklong kaca, 1 plastik pembersih pipet, 2 timbangan merek CHQ, 4 jarum suntik, 3 liquid dan 2 botol bekas infus NaCL.

Selanjutnya dilakukan uji laboratorium terhadap sampel yang diduga narkotika. Setelah dilakukan uji laboratorium forensik, disimpulkan 2 tablet warna coklat, 2 plastik klip sisa pakai dan 2 cangklong positif mengandung metamfphetamine narkotika golongan I.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, mengingat terdakwa adalah seorang artis serta mempunyai padepokan yang beranggotakan masyarakat banyak.Perbuatan terdakwa juga menarik perhatian masyarakat luas.”Perbuatan terdakwa secara tidak langsung merusak generasi muda,”ujarnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya terdakwa mengaku berterus terang dan terdakwa juga belum pernah dihukum.

Baca Juga :  Asyik Pesta Sabu, Komplotan Pengedar Dibekuk Polisi

Tuntutan  13 tahun penjara diajukan JPU setelah melakukan pemeriksaan sekitar 13 saksi termasuk saksi ahli serta keterangan terdakwa. Selain itu juga terdapat sekitar 21 barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan.

Selain Gatot, JPU juga membacakan tuntutan terhadap Siti Aminah, istri Gatot Brajamusti. Berbeda dengan tuntutan Gatot, JPU menuntut Siti Aminah   hanya 3 tahun  penjara dan tanpa membayar denda.  Siti Aminah dibebaskan dari  dakwaan primer dan dakwaan subsider dan hanya kena dalam dakwaan lebih subsider. ”Menyatakan terdakwa Dewi Aminah tidak terbukti dalam dakwaan subsider dan primer sehingga harus dibebaskan dalam dakwaan tersebut namun  terdakwa terbukti dalam dakwaan  lebih subsider melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa,”ujarnya.

Mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengajukan pembelaan dan sidang akan dilanjutkan pekan   depan dengan agenda peledoi atau pembelaan. Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memberikan pembelaan peribadi selain pembelaan dari penasehat hukumnya.”Terdaakwa juga bisa mengajukan pembelaan pribadi selain pembelaan dari penasehat hukumnya, sidang kita lanjutkan minggu depan,”ujarnya.

Irfan Suryadinata penasehat hukum Gatot dan Aminah selesai sidang  menyampaikan sangat kecewa dengan tuntutan dari JPU. Ia menuding bahwa tuntutan itu merupakan pesanan dari orang lain karena terkesan sesat dan menyesatkan.”Ini asli pembodohan dan tuntutanya terkesan sudah dipesan  untuk menjerat Gatot dengan hukuman yang tinggi,”ujarnya.

Ia juga mempertanyakan tuntutan tersebut karena tuntutan yang dibacakan   dibuat oleh Kejaksaan Agung padahal kasusnya ada di NTB.”Bagaimana mungkin orang yang tidak ikut sidang membuat tuntutan. Kalau begini kenapa tidak semua kasus tuntutanya dibuat oleh Kejaksaan Agung saja,”ujarnya.

Sementara itu Gatot Brajamusti ketika dikonfirmasi tidak bisa berkata apa-apa. Ia hanya mengungkapkan bahwa suatu saat kebenaran akan terungkap.”Biarkan kebenaran yang mengungkap semuanya nanti dan saya secara pribadi akan membuat pembelaan juga,”singkatnya.(cr-met)

Komentar Anda