MATARAM-Mantan Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwan. Pembacaan dakwaan terhadap Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah dilakukan terpisah. Gatot dijerat tiga dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Ginung Pratidiana, Gatot didakwa atas dakwaan primer, dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsider. Dalam dakwaan primer, terdakwa didakwa melanggar pasal 144 ayat 2 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Gatot didakwa mengedarkan narkotika. Atas dakwaan ini, Gatot terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam dakwaan subsider, Gatot didakwa melanggar pasal 112 ayat 2 Undang- undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Gatot didakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya dalam dakwaan lebih subsider, Gatot didakwa melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Gatot didakwa menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dalam dakwaan subsider, JPU menguraikan terdakwa Gatot Brajamusti pada hari Minggu (28/8/2016) sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulip- Lombok memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. “Sebelumnya saksi Haris Dinzah bersama dengan saksi Rafles Girsang mendapat informasi bahwa di salah satu kamar hotel diduga ada pesta narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekitar jam 23.30 saksi melakukan penggeledahan di kamar hotel,” ungkap Ginung Pratidiana Selasa kemarin (27/12).
Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan di kamar tersebut, saksi bertemu dengan saksi Reza Artamevia yang baru saja akan masuk ke kamar 1100 tersebut. Dimana pintu dibukakan oleh Yuti Yustini. Saat itu saksi- saksi dari petugas Polres Mataram masuk dalam kamar.” Para saksi masuk dengan diikuti oleh saksi Muhammad Zaki dan saksi Nutasip yang merupakan security hotel Golden Tulip beserta saksi Hendra Nirwansyah dan Deni Pardian selaku karyawan di hotel tersebut,” lanjutnya.
Setelah masuk ke kamar hotel, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa Gatot Brajamusti dan ditemukan 1 poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,94 gram dan 1 buah pipa kaca dan 1 buah tutup botol yang tutupnya terdapat dua buah lubang. ”Saat penangkapan bahwa botol tersebut dikeluarkan oleh terdakwa dari saku celananya kemudian diserahkan kepada tim aparat kepolisian Resort Mataram,” tambahnya.
TERHARU: Gatot Brajamusti terharu di balik jeruji sel tahanan PN Mataram kala dikunjungi ketiga anaknya untuk menyaksikan sidang perdananya Selasa kemarin (27/12) (M Haerudin/Radar Lombok)
Berdasarkan pengakuan dari terdakwa Gatot Brajamusti yang sebelumnya membawa narkotika tersebut dari rumah terdakwa, maka dilakukan pengembangan penyidikan. Dilakukan penggeledahan oleh anggota Polri pada 29 Agustus 2016 di rumah tempat tinggal terdakwa di Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan menemukan 17 macam barang bukti. Ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu, 1 bungkus transparan yang berisikan 2 kapsul dan 3 butir atau tablet warna coklat, 35 alat suntik, 1 gulung aluminium foil, 115 jarum suntik 2 bekas pakai.
Polisi juga menemukan 2 buah plastik klip bekas sisa shabu, 2 bekas vitamin merek Parmaton, 30 korek api gas, 2 butir sisa pil KB, 1 buah sex toys, 4 buah alat hisap sabu, 5 buah alat hisap sabu yang terdiri dari pipet dan cangklong kaca, 1 plastik pembersih pipet, 2 timbangan merek CHQ, 4 jarum suntik, 3 liquid dan 2 botol bekas infus NaCL.
Selanjutnya dilakukan uji laboratorium terhadap sampel yang diduga narkotika. Setelah dilakukan uji laboratorium forensik, disimpulkan 2 tablet warna coklat, 2 plastik klip sisa pakai dan 2 cangklong positif mengandung metamfphetamine narkotika golongan I.
Setelah pembacaan dakwaan terhadap Gatot, selanjutnya dakwaan terhadap Dewi Aminah dibacakan. Dalam dakwaan subsidernya terdakwa aminah di dakwa melanggar pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Bahwa terdakwa Dewi Aminah sebelum berangkat menuju ke Mataram menyediakan narkotika golongan I jenis sabu dan terdakwa Dewi Aminah tidak dapat menunjukkan izin dari pihak berwewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I,” kata JPU Ginung Pratidiana.
Mendengar dakwaan tersebut, para terdakwa lewat penasehat hukumnya yang berjumlah 11 orang mengatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan, lantaran dalam dakwaan tersebut masih banyak hal- hal yang tidak sesuai fakta di lapangan. “Kami akan ajukan eksepsi karena banyak yang tidak sesuai. Salah satunya dikatakan bahwa para terdakwa melakukan pesta narkotika padahal pada kenyataanya itu tidak ada dan hal- hal lain akan kita pelajari untuk materi eksepsi,” ungkap Irfan Suryadinata SH.MH dan kawan-kawan selaku penasehat hukum terdakwa.(cr-met)